
Pemuda dan OIKN Tanam 1.000 Pohon di Bukit Soeharto
14 menit yang lalu
Gerindra meminta Kemendikdasmen dan KPU menjelaskan tindak lanjut putusan MA terkait surat penyetaraan pendidikan Gibran.
Terbit · 1 min read

Menurut laporan CNN Indonesia, Partai Gerindra meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyetaraan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Putusan kasasi itu dijatuhkan pada Jumat (30/10/2026). Juru Bicara Gerindra Sugiat Santoso dikonfirmasi wartawan di Jakarta pada Sabtu (31/10/2026).
Sugiat mengatakan Gerindra menghormati putusan MA sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Ia meminta kementerian dan lembaga terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai tindak lanjut putusan, termasuk implikasinya terhadap administrasi pencalonan saat itu.
“Kita berharap kementerian terkait dan lembaga yang berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut, termasuk implikasinya terhadap administrasi pencalonan pada waktu itu,” kata Sugiat.
Menurut laporan yang sama, Sugiat mengingatkan agar publik memahami objek perkara dan konsekuensi hukum putusan MA secara utuh. Ia menyebut putusan itu berkaitan dengan keabsahan surat penyetaraan pendidikan yang diterbitkan kementerian.
Sugiat, yang juga Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, mengatakan kedudukan wakil presiden memiliki dimensi konstitusional dan mekanisme hukum tersendiri. Menurut dia, kedua persoalan itu tidak boleh serta-merta disamakan.
MA mengabulkan kasasi atas gugatan terkait surat penyetaraan SMA Gibran. Dalam amar putusan, MA menyatakan surat yang menjadi syarat pencalonannya pada Pilpres 2024 tidak sah. Penggugat HM Subhan mengatakan menerima pemberitahuan melalui layanan pengadilan elektronik pada 30 Oktober 2026; perkara itu tercatat dengan nomor 742 K/TUN/2026.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terkait ijazah Gibran. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah kelulusan luar negeri yang setara SMA. Sugiat menegaskan Gerindra menghormati independensi peradilan dan menghendaki persoalan ketatanegaraan diselesaikan melalui mekanisme konstitusional.