
DIY Luncurkan KKI Online Payment
17 menit yang lalu
Menteri Sosial mengingatkan tiga pelanggaran dan menyatakan pelakunya akan diberhentikan.
Terbit · 1 min read

Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menyatakan akan memberi sanksi berupa pemberhentian kepada SDM Sekolah Rakyat yang melakukan perundungan, kekerasan fisik atau seksual, serta intoleransi atau radikalisme. Menurut laporan CNN Indonesia, ia menyampaikan hal itu saat membuka pelatihan bagi SDM Sekolah Rakyat di Kabupaten Bogor.
Pembukaan pelatihan berlangsung di Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (4/11/2026). Kegiatan pelatihan digelar serentak pada 3–9 November 2026 di beberapa lokasi di Kabupaten Bogor dan diikuti 839 peserta.
Peserta terdiri atas tenaga pengamanan, manajer kasus, dan operator Sekolah Rakyat. Pelatihan mencakup kompetensi dasar pengamanan, manajemen kasus bagi manajer kasus, serta pengelolaan Data Pokok Pendidikan bagi operator.
Menurut laporan yang sama, pelatihan bertujuan meningkatkan kemampuan SDM dalam keamanan dan perlindungan anak, penanganan kasus peserta didik, serta pengelolaan data pendidikan. Tujuan lainnya ialah mendukung penyelenggaraan Sekolah Rakyat yang aman, berkualitas, dan profesional.
Gus Ipul mengatakan seluruh unsur di Sekolah Rakyat perlu bekerja disiplin dan menaati kode etik. Ia menyebut sekolah tersebut memiliki fungsi edukasi, rehabilitasi, dan pemberdayaan.
Ia juga menilai pendampingan perlu dilakukan dengan empati karena sebagian siswa berasal dari keluarga tidak mampu pada desil 1 dan 2 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional. Gus Ipul mengatakan penguatan SDM dan perbaikan tata kelola perlu terus dilakukan.
Gus Ipul menegaskan tidak ada toleransi bagi SDM yang melakukan tiga pelanggaran tersebut. “Karena siapapun yang melakukan ini, tidak akan kita toleransi dan akan langsung kita berhentikan. Langsung kita berhentikan, tidak ada ceritanya pakai peringatan-peringatan,” katanya.
Dalam kegiatan itu, ia turut mengajak SDM Sekolah Rakyat menjadi Agen Perlinsos untuk membantu registrasi ulang penerima bantuan sosial dan pemutakhiran data secara digital. Mereka juga diminta membantu mendata warga sekitar yang berhak menerima bantuan, terutama yang belum terdaftar.