
Sarmuji Soroti Utilisasi Industri Makanan dan Minuman
7 menit yang lalu
Pusat koordinasi di Jakarta belum beroperasi karena ratifikasi perjanjian belum tuntas.
Terbit · 1 min read

Indonesia akan membawa isu ratifikasi pembentukan Pusat Koordinasi ASEAN untuk Pengendalian Pencemaran Asap Lintas Batas (ACCTHPC) ke Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-49 ASEAN di Manila. Menurut laporan ANTARA, Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN Kementerian Luar Negeri, Ina Krisnamurthi, menyampaikan hal itu dalam pertemuan media di Jakarta.
Ina menjelaskan, sekretariat pusat koordinasi tersebut telah berada di Jakarta, tetapi belum dapat beroperasi karena ratifikasi perjanjian belum selesai. Keterangan itu disampaikan pada Rabu (4/11/2026).
Pembentukan ACCTHPC dapat berlaku setelah enam negara anggota ASEAN menyampaikan instrumen ratifikasi. Menurut laporan yang sama, hingga saat itu baru Vietnam yang memenuhi ketentuan tersebut.
Ina menyebut pusat koordinasi itu sebagai penguat kesepakatan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas, yang berlaku sejak 2003. Ia juga mengaitkannya dengan upaya Indonesia mendorong sistem pemantauan yang dibuat pada 2013.
Ina mengatakan prioritas Indonesia dalam kerja sama ASEAN merujuk pada tema ASEAN yang bersatu, mampu, dan tangguh. Menurutnya, ketangguhan nasional dapat memperkuat kawasan dan mendukung ketahanan dunia.
Laporan ANTARA juga menyebut Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir dan Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan menyepakati pembentukan gugus tugas bersama pada Selasa (27/10/2026). Indonesia menilai wadah itu dapat memperkuat pertukaran informasi dan rasa saling percaya dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan.
Pada Selasa (3/11/2026), Arrmanatha memimpin rapat koordinasi tingkat menteri untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi kawasan dalam menangani kebakaran hutan dan lahan lintas batas. Pertemuan itu dihadiri Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, serta perwakilan Kementerian Keuangan.
Pertemuan tersebut, menurut laporan ANTARA, menindaklanjuti arahan Presiden terkait penanganan praktik bisnis yang dinilai tidak bertanggung jawab dan berdampak pada kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.