
Status Tahanan Rumah Najib Razak Ditunda
33 menit yang lalu
Indonesia memaparkan reformasi insentif, pendanaan hijau, dan kerja sama berbasis sains untuk mendukung perlindungan biodiversitas.
Terbit · 1 min read

Indonesia memaparkan reformasi insentif fiskal, inovasi pendanaan hijau, dan kemitraan berbasis sains untuk perlindungan keanekaragaman hayati dalam Konferensi Para Pihak ke-17 Konvensi Keanekaragaman Hayati (COP17 CBD). Menurut laporan ANTARA, delegasi Indonesia dipimpin Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Noer Adi Wardojo.
Paparan itu disampaikan dalam COP17 CBD. Keterangan mengenai strategi tersebut dikonfirmasi dari Jakarta pada Sabtu (7/11/2026), menurut laporan ANTARA.
Noer Adi mengatakan Target 18 dalam Kerangka Keanekaragaman Hayati Global Kunming-Montreal merupakan bagian dari kebijakan fiskal dan perencanaan pembangunan jangka panjang. Ia menyebut kebijakan fiskal dan insentif publik penting untuk merawat ekosistem serta mendukung masyarakat yang bergantung pada alam.
Salah satu upaya yang dipaparkan ialah Strategi dan Rencana Aksi Keanekaragaman Hayati Indonesia 2025–2045. Dokumen itu dipimpin Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup bersama Kementerian PPN/Bappenas untuk mereformasi insentif yang merusak alam dan memperluas insentif positif.
Indonesia juga memetakan 43 instrumen insentif positif yang terdiri atas 19 instrumen fiskal dan 24 instrumen nonfiskal. Instrumen yang tersebar di kementerian sektoral itu ditujukan untuk mendorong praktik yang ramah keanekaragaman hayati di sektor produktif.
Menurut laporan yang sama, upaya pendanaan berkelanjutan mencakup optimalisasi transfer fiskal ekologis bagi daerah, penandaan anggaran keanekaragaman hayati bersama Kementerian Keuangan sejak 2024, serta penggunaan instrumen seperti Sukuk Hijau.
Noer Adi menyatakan reformasi ke depan akan diterapkan secara adil dan bertahap pada sektor yang memiliki tekanan tinggi, dengan perlindungan mata pencaharian masyarakat lokal dan petani skala kecil. Indonesia juga mempererat kerja sama dengan Persatuan Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN), yang mendukung pemantauan indikasi degradasi dan risiko keruntuhan ekosistem.
Ia mengatakan pemerintah sedang memfinalisasi kerangka regulasi perlindungan ekosistem karst dan danau air tawar, setelah regulasi perlindungan hutan, gambut, dan mangrove. Kerangka tersebut, menurut Noer Adi, akan menetapkan standar pemulihan, integritas lingkungan, dan pengelolaan berkelanjutan.