
IPL Dapat Dua Wildcard WTT Youth Star 2027
28 menit yang lalu
Kejaksaan Agung Malaysia menunda pelaksanaan tahanan rumah Najib, sementara Istana Negara menegaskan titah pengampunan harus dijalankan.
Terbit · 1 min read

Menurut laporan ANTARA, pelaksanaan tahanan rumah mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak ditunda oleh Kejaksaan Agung Malaysia. Penundaan itu menjadi polemik setelah Istana Negara Malaysia menyatakan titah pengampunan bersyarat dari Raja Malaysia harus dilaksanakan.
Najib seharusnya kembali ke rumah pada Jumat (6/11/2026), setelah membayar denda 50 juta ringgit Malaysia. Persoalan ini mencuat di Malaysia, sementara Istana Negara menyampaikan pernyataannya pada Sabtu (7/11/2026).
Najib sebelumnya menjalani hukuman penjara di Kajang terkait kasus korupsi proyek dana investasi negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Kemudian, muncul titah pengampunan bersyarat dari Raja Malaysia Sultan Ibrahim yang memungkinkan Najib menjalani penahanan di rumah jika membayar denda tersebut.
ANTARA melaporkan, publik Malaysia menggalang dana untuk memenuhi persyaratan itu. Najib kemudian membayar denda sebesar 50 juta ringgit, atau sekitar Rp223,4 miliar.
Meski pembayaran telah dilakukan, Kejaksaan Agung Malaysia menyatakan pelaksanaan tahanan rumah ditunda karena titah Raja perlu dikaji lebih lanjut. Keputusan itu mendorong Istana Negara Malaysia mengeluarkan pernyataan resmi.
Istana Negara menyatakan titah pengampunan bersyarat untuk Najib agar menjalani tahanan rumah sudah jelas dan tidak ambigu. Istana juga menegaskan bahwa pengampunan bersyarat merupakan hak prerogatif Raja Malaysia dan harus dilaksanakan.
Menurut laporan ANTARA, Istana Negara menyebut argumen yang mempertanyakan perintah Raja sebagai bentuk pembangkangan terhadap Yang di-Pertuan Agong Sultan Ibrahim. Secara terpisah, keluarga Najib menyesalkan penundaan tersebut.
Anak Najib, Nooryana Najwa, mempertanyakan alasan penundaan. Keluarga menyatakan meminta keadilan karena denda 50 juta ringgit telah dibayarkan sesuai persyaratan.