
BBWS Cimancis Tangani Kekeringan 15.851 Hektare
21 menit yang lalu
Inspektorat Jenderal memeriksa laporan dugaan pelanggaran TKA dan berkoordinasi dengan BSSN serta Komdigi.
Terbit · 1 min read

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) masih mendalami laporan dugaan pelanggaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 untuk jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK. Menurut laporan ANTARA, melalui Inspektorat Jenderal, kementerian telah mengantongi sejumlah nama yang masih diperiksa keterkaitan dan buktinya.
Inspektur Jenderal Kemendikdasmen Faisal Syahrul menyampaikan perkembangan tersebut di Jakarta Pusat pada Kamis (29/10/2026).
Faisal mengatakan pemeriksaan dilakukan dengan menelaah informasi, bukti, dan kronologi yang dilaporkan. Pengumpulan informasi terhadap pihak-pihak yang diduga terkait, menurutnya, dilakukan untuk memastikan penanganan berjalan akuntabel dan berdasarkan fakta.
Ia menyatakan dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Langkah lebih lanjut, katanya, tetap mengedepankan kehati-hatian sebelum ada penetapan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Penanganan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik serta Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional. Menurut laporan yang sama, pedoman tersebut membagi pelanggaran menjadi kategori ringan, sedang, dan berat.
Bagi peserta, pelanggaran ringan dapat berujung pada peringatan lisan dari pengawas ruang. Pelanggaran sedang dapat menyebabkan ujian untuk mata pelajaran terkait dibatalkan, sedangkan pelanggaran berat dapat berujung pada pengeluaran dari ruang ujian dan nilai nol setelah investigasi penyelenggara tingkat pusat.
Bagi petugas yang terlibat dalam penyusunan soal dan pelaksanaan ujian, sanksi dapat berupa peringatan lisan, surat peringatan, atau pemberhentian dari penugasan, sesuai tingkat pelanggaran. Satuan pendidikan yang terbukti melanggar dapat dikenai pembatalan tes atau rekomendasi penghentian sebagai pelaksana TKA dan Asesmen Nasional selama tiga kali penyelenggaraan berturut-turut.
Dalam pendalaman tersebut, Kemendikdasmen juga berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara serta Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menelaah keamanan sistem dan integritas data sesuai kewenangan masing-masing instansi. Laporan ANTARA tidak menyebut hasil pemeriksaan atau kesimpulan mengenai dugaan pelanggaran.