
BEI Kaji Insentif Pajak bagi Emiten
17 menit yang lalu
Rekapitulasi pengawasan menunjukkan banyak perjalanan bus terindikasi melanggar trayek dan dokumen operasional.
Terbit · 1 min read

Kementerian Perhubungan memperkuat pengawasan dan evaluasi operator bus untuk meningkatkan keselamatan, ketertiban trayek, serta kelayakan kendaraan. Menurut laporan ANTARA, pengawasan layanan bus antarkota dilakukan di 115 Terminal Tipe A di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menyampaikan data pengawasan di Jakarta pada Senin (2/11/2026). Rekapitulasi itu mencakup perjalanan kendaraan yang berangkat dan datang di terminal selama 1 Januari hingga 30 Oktober 2026.
Dari 3.158.517 perjalanan kendaraan yang berangkat, sebanyak 1.760.258 perjalanan atau 55,73 persen terindikasi melanggar. Sementara itu, 1.398.259 perjalanan atau 44,27 persen tidak melanggar.
Untuk kendaraan yang datang, dari 3.283.247 perjalanan, sebanyak 1.818.204 perjalanan atau 55,38 persen terindikasi melanggar. Sebanyak 1.465.043 perjalanan atau 44,62 persen memenuhi persyaratan administratif dan teknis laik jalan.
Menurut Aan, pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah penyimpangan trayek. Jumlahnya tercatat 1.066.441 kali pada perjalanan keberangkatan dan 1.073.361 kali pada perjalanan kedatangan.
Petugas juga mencatat dokumen uji berkala yang kedaluwarsa pada 450.934 perjalanan keberangkatan dan 497.558 perjalanan kedatangan. Pelanggaran masa berlaku kartu pengawasan tercatat sebanyak 768.132 kali pada keberangkatan dan 827.984 kali pada kedatangan.
Aan mengatakan pengawasan digunakan untuk mendeteksi pelanggaran sekaligus mengevaluasi operator atau perusahaan otobus agar lebih tertib. Ia mengimbau operator memastikan kendaraan mematuhi trayek, memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, serta mengoperasikan kendaraan dengan pengemudi dan awak yang prima.
Kemenhub juga akan mengoptimalkan aplikasi Terminal Online System untuk memperkuat pengawasan dan evaluasi kepatuhan operator. Aan berharap upaya tersebut mendorong kepatuhan dan menjaga kualitas layanan angkutan umum.