
BPS Perkirakan Produksi Beras 2026 Turun 1,59 Juta Ton
13 menit yang lalu
Komnas Perempuan meminta pemerintah meninjau PPN produk menstruasi dengan mempertimbangkan keadilan gender dan hak kesehatan reproduksi.
Terbit · 1 min read

Menurut laporan ANTARA, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta pemerintah meninjau pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk sanitasi menstruasi. Lembaga itu menyebut peninjauan perlu mempertimbangkan keadilan gender dan pemenuhan hak asasi manusia.
Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih menyampaikan pandangan tersebut saat dihubungi di Jakarta pada Senin (2/11/2026).
Dahlia menilai pengenaan pajak atas produk menstruasi tidak mempertimbangkan kebutuhan khusus perempuan dalam pemenuhan hak kesehatan reproduksi. Komnas Perempuan juga menyayangkan kebijakan yang dikenal sebagai pajak produk menstruasi tersebut.
Laporan ANTARA menyebut pengenaan PPN itu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024. PPN efektif yang disebut dalam laporan adalah 11 persen dari harga jual.
Dahlia mengaitkan persoalan tersebut dengan komitmen Indonesia terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, terutama tujuan pertama, yaitu menghapus kemiskinan. Menurut dia, kemiskinan menstruasi mencakup keterbatasan akses pada produk menstruasi yang layak, fasilitas sanitasi, air bersih, dan informasi kesehatan menstruasi akibat hambatan ekonomi maupun sosial.
Ia menjelaskan bahwa kebutuhan produk menstruasi tidak hanya berkaitan dengan pembalut saat menstruasi. Kebutuhan itu juga dapat muncul setelah melahirkan, saat mengalami perdarahan, maupun mengalami keguguran.
Dahlia menyebut kebutuhan terhadap produk menstruasi berkaitan dengan kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari dan pengenaan pajak menambah beban ekonomi perempuan. Ia mengatakan akses terhadap kebutuhan tersebut penting untuk menjaga kesehatan reproduksi.