
Real Madrid dan PSG Pertahankan Rekor Menang
14 menit yang lalu
Kemensos dan KPAI membahas pengawasan, pengasuhan, serta perlindungan anak dalam program Sekolah Rakyat.
Terbit · 2 min read

Kementerian Sosial (Kemensos) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bekerja sama memperkuat pengawasan, pengasuhan, dan perlindungan anak dalam program Sekolah Rakyat (SR). Menurut laporan ANTARA, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan hal itu setelah bertemu dengan pimpinan KPAI di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Saifullah mengatakan Kemensos menyambut masukan dan rekomendasi KPAI agar program prioritas pemerintah tersebut berjalan tepat sasaran. Dalam pertemuan itu, ia berterima kasih atas pendampingan KPAI dalam pelaksanaan Sekolah Rakyat.
“Kami berterima kasih atas rekomendasi-rekomendasi yang diberikan kepada Kementerian Sosial. Kami juga terima kasih selama ini KPAI mendampingi kami, khususnya dalam rangka menjalankan program strategis Bapak Presiden Sekolah Rakyat,” kata Saifullah, menurut laporan ANTARA.
Ia menyebut keterlibatan KPAI penting untuk mengawal pembinaan siswa yang berasal dari keluarga miskin hingga miskin ekstrem. Sekolah Rakyat merupakan institusi pendidikan berasrama yang baru, sehingga pengasuhan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak menjadi perhatian utama.
Saifullah mengatakan seluruh rekomendasi KPAI akan ditindaklanjuti secara bertahap melalui instrumen pendukung di kementerian. Ia juga menyatakan tidak ingin dugaan kekerasan terhadap siswa di Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Jember terulang; laporan ANTARA menyebut peristiwa itu melibatkan mahasiswa magang atau kadet dari Universitas Pertahanan.
Ketua KPAI Aris Adi Leksono menjelaskan bahwa koordinasi tersebut membahas hasil pengawasan lembaganya terhadap penyelenggaraan Sekolah Rakyat. Program itu ditujukan untuk membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu keluar dari lingkaran kemiskinan.
KPAI merekomendasikan penguatan kelembagaan Sekolah Rakyat agar terintegrasi secara formal dalam sistem pendidikan nasional, antara lain melalui momentum revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. KPAI juga menekankan penerapan sistem perlindungan anak yang ketat di lingkungan asrama.
“Kemensos dan KPAI sepakat membangun pengawasan bersama serta merumuskan sistem pengaduan yang terintegrasi dan panduan yang mengarusutamakan perlindungan anak,” kata Aris, menurut laporan ANTARA. Dalam pertemuan itu, KPAI turut memaparkan pengawasan terhadap anak di daerah 3T, anak korban konflik yang membutuhkan rehabilitasi, anak korban tindak pidana perdagangan orang, serta anak telantar berstatus tidak sekolah di LKS dan LKSA.