
AHY Tekankan Fondasi Infrastruktur yang Kuat
15 menit yang lalu
Pencatatan hak cipta gratis dinilai perlu disertai perbaikan tata kelola royalti dan komersialisasi karya.
Terbit · 1 min read

Praktisi hukum kekayaan intelektual Ari Juliano Gema menilai kebijakan pemerintah menggratiskan pencatatan hak cipta perlu diikuti pembenahan pengumpulan dan distribusi royalti. Menurut laporan ANTARA, ia menilai langkah itu diperlukan agar kreator memperoleh manfaat ekonomi yang lebih optimal.
Ari menyampaikan pandangannya di Jakarta pada Kamis (5/11/2026). Ia mengatakan pencatatan merupakan salah satu langkah untuk memperkuat kepastian hukum atas karya kreatif.
Menurut Ari, perlindungan melalui pencatatan yang disertai sistem royalti transparan, akuntabel, dan berkeadilan dapat memberikan hak ekonomi kepada pencipta ketika karyanya digunakan secara komersial.
Ia menilai pengumpulan dan distribusi royalti, khususnya melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), masih membutuhkan pembenahan. Pembenahan itu diperlukan agar asas transparansi, akuntabilitas, dan keadilan terpenuhi.
Ari mendorong pemerintah membenahi tata kelola LMK dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) secara menyeluruh. Ia mengusulkan integrasi data pencatatan ciptaan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan sistem pelaporan penggunaan karya secara komersial.
Selain tata kelola royalti, ia menilai pemerintah perlu membangun ekosistem yang memudahkan karya kreatif untuk ditransaksikan, dilisensikan, maupun dikapitalisasi.
Ari juga menekankan pentingnya pendampingan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah serta kreator independen. Pendampingan itu mencakup pemahaman kontrak komersial, manajemen lisensi, dan strategi mitigasi sengketa agar karya yang dilindungi memiliki nilai tawar bisnis.
Ia menilai pemerintah perlu mendorong Otoritas Jasa Keuangan, perbankan, dan lembaga keuangan nonbank merumuskan pedoman teknis serta standar valuasi hak kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang. Menurut Ari, hal itu diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.