
Jateng Raih Mandaya Award untuk Penurunan Kemiskinan
12 menit yang lalu
Inisiatif ini ditujukan untuk memperbaiki tata kelola bansos melalui data digital yang terintegrasi dan akurat.
Terbit · 1 min read

Kementerian Sosial menggaungkan inisiatif “Kerja Cepat Pasal 34” untuk mendorong perbaikan tata kelola bantuan sosial agar lebih tepat sasaran. Menurut laporan ANTARA, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan hal itu di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Selasa (27/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Penguatan Pelaksanaan Perlindungan Sosial Digital yang diikuti pendamping keluarga penerima manfaat dan operator data desa se-Sulawesi Selatan.
Saifullah mengatakan inisiatif itu menerjemahkan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyatukan langkah pemerintah pusat dan daerah dalam mengentaskan kemiskinan secara sistematis dan berkelanjutan.
Ia menjelaskan nama inisiatif tersebut disederhanakan agar mudah dipahami, dengan landasan amanat konstitusi. Dalam paparannya, ia mengaitkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dengan pengelolaan sumber daya alam, Pasal 31 dengan hak atas pendidikan, dan Pasal 34 dengan mandat negara untuk memelihara fakir miskin serta anak terlantar.
Menurut laporan yang sama, Saifullah menyebut bantuan sosial, termasuk sembako, bantuan langsung tunai, Program Keluarga Harapan, dan jaminan kesehatan, masih belum tepat sasaran.
Kementerian Sosial menemukan bahwa dari lebih dari 18 juta keluarga penerima manfaat bantuan sembako dan Program Keluarga Harapan, 4 juta dipastikan tidak layak tetapi masih tercatat sebagai penerima selama bertahun-tahun.
Laporan ANTARA menyebut keterbatasan akses teknologi dan belum terintegrasinya basis data lintas kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah sebagai faktor yang turut memengaruhi masalah tersebut.
Pemerintah, menurut Saifullah, mulai membenahi tata kelola bansos melalui pendataan dari rumah ke rumah, verifikasi digital, pengaturan penyaluran, dan pemberdayaan masyarakat miskin. Ia mengatakan data penerima perlu diperbarui karena kondisi warga dapat berubah, seperti meninggal, pindah tempat tinggal, atau berganti pekerjaan.