
Bank Neo Commerce Angkat Direktur Utama Baru
19 menit yang lalu
Aturan baru menetapkan syarat penerima dan bantuan Rp900 ribu yang dibayar sekaligus.
Terbit · 1 min read

Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur perubahan kedua pedoman pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU). Menurut laporan ANTARA, peraturan itu mengatur persyaratan penerima, batas gaji atau upah, serta besaran bantuan.
Permenaker tersebut ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026, serta berlaku sejak tanggal diundangkan. Aturan itu mengubah Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian subsidi gaji atau upah bagi pekerja dan buruh.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan kebijakan BSU dimaksudkan untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung keberlanjutan kegiatan ekonomi. Ia menyebut bantuan diberikan berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Yassierli.
Penerima harus merupakan warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan dan tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026. Gaji atau upahnya paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang berlaku, dengan penyesuaian dan pembulatan untuk wilayah tertentu.
Acuan gaji atau upah adalah nilai terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data lembaga tersebut. Perhitungannya mencakup upah pokok dan tunjangan tetap.
Untuk wilayah dengan UMK di atas Rp3,5 juta, batas gaji atau upah mengikuti UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Di wilayah yang tidak menetapkan UMK, batas gaji atau upah mengikuti UMP dengan pembulatan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Aturan itu mengecualikan aparatur sipil negara, prajurit TNI, dan anggota Polri dari penerima BSU. Bantuan ditetapkan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp900 ribu. Informasi perkembangan BSU tersedia melalui kanal resmi Kemnaker.