
Mutiara Ayu Kalahkan Kim Joo Eun di Korea Open
15 menit yang lalu
APSIPOL mengapresiasi peran Meutya dalam penerapan kebijakan pelindungan anak di ruang digital.
Terbit · 1 min read

Menurut laporan ANTARA, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menerima penghargaan Inisiasi Kebijakan Pelindungan Anak di Ruang Digital dari Asosiasi Program Studi Ilmu Politik (APSIPOL). Penghargaan diberikan atas perannya dalam penerapan aturan mengenai pelindungan anak di ruang digital.
Penghargaan itu disampaikan dalam pertemuan dan Milad Satu Dekade APSIPOL di kampus Universitas Airlangga, Surabaya, Selasa (3/11/2026). Dalam acara tersebut, Meutya menekankan pentingnya peningkatan pelindungan anak saat menggunakan layanan digital.
Menurut laporan yang sama, Meutya menyebut jumlah anak berusia di bawah 16 tahun sekitar 70 juta dan mengatakan angka tersebut semestinya mendapat perhatian lebih dari pelaku industri digital. Ia juga menyatakan perusahaan teknologi perlu ikut bertanggung jawab atas keselamatan anak.
Meutya mengatakan risiko yang dihadapi anak saat menggunakan layanan digital mencakup perundungan, paparan konten berbahaya, dan penggunaan layanan secara berlebihan. Ia mengutip masukan dokter dan pakar mengenai kecanduan gim, kesulitan berkonsentrasi dan belajar, serta perundungan di media sosial.
Ia menyebut pelindungan anak tidak cukup dilakukan dengan membatasi akses ke media sosial, tetapi juga perlu mencakup gim daring dan layanan digital lain yang dapat berdampak buruk bagi kesehatan anak. Menurut Meutya, pemerintah menggunakan pendekatan berbasis risiko dalam menyusun ketentuan pelindungan tersebut.
PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau PP TUNAS, beserta aturan pelaksanaannya mengatur akses layanan digital berdasarkan usia dan tingkat risiko. Penilaian risiko mencakup peluang anak berhubungan dengan orang tak dikenal, paparan konten berbahaya, eksploitasi anak sebagai konsumen, keamanan data pribadi, serta risiko adiksi dan gangguan kesehatan.
Meutya menyatakan akses anak di bawah 16 tahun ke platform yang dinilai berisiko tinggi harus dibatasi. Perusahaan teknologi, menurutnya, dapat menerapkan mekanisme pengenalan dan verifikasi usia; ia juga menekankan perlunya kolaborasi pemerintah, perusahaan teknologi, orang tua, sekolah, dan masyarakat dalam menerapkan PP TUNAS.