
Erick Thohir Bahas Piala Asia 2027 di AFC
12 menit yang lalu
Seminar membahas substansi draf PPHN, pilihan bentuk hukum, dan masukan publik.
Terbit · 2 min read

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menggelar seminar nasional tentang Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) bersama Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Menurut laporan ANTARA, forum itu membahas arah pembangunan nasional dan pentingnya partisipasi bermakna pemuda.
Seminar berlangsung di Ruang Teater Lantai 2 kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (28/10/2026), bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda. Hadir di antaranya Anggota Badan Pengkajian MPR RI Ida Fauziyah, Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015–2018 Arief Hidayat, Guru Besar Politik Islam dan Hukum Tata Negara UIN Jakarta Khamami Zada, serta Direktur Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik UIN Jakarta Rizqon Halal Syah Aji.
Acara itu juga dihadiri Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Asep Saepudin Jahar dan Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Muhammad Maksum. Seminar dimoderatori Dosen Hukum Tata Negara UIN Jakarta Rahmat Ferdian Andi Rosidi.
Ida mengatakan ia berharap mahasiswa memiliki semangat dan keberanian untuk mendorong perubahan. Ia mengajak peserta mempertanyakan peran mereka dalam membawa Indonesia menjadi lebih baik.
Dalam pemaparannya, Ida menyampaikan kaidah fiqih bahwa kebijakan dan tindakan pemimpin terhadap rakyat harus didasarkan pada kemaslahatan. Ia juga menyatakan kekuasaan bukan tujuan bagi dirinya sendiri dan menghubungkan prinsip itu dengan pemikiran Abdurrahman Wahid mengenai Islam dan kesejahteraan rakyat.
Ida menyebut Badan Pengkajian MPR telah menyusun draf kajian mengenai substansi PPHN dan alternatif bentuk hukumnya melalui pembahasan intensif sejak akhir 2024. Menurut Ida, draf kajian itu selesai pada Agustus 2025, sementara pendalaman masih berlanjut.
Menurut Ida, PPHN mencakup pembangunan karakter dan kualitas manusia, kelembagaan sosial politik serta tata kelola pemerintahan, dan ekonomi serta kesejahteraan. Ia mengatakan ketiga ranah itu saling berkaitan dan pembangunan perlu bermuara pada kesejahteraan rakyat.
Tiga bentuk hukum yang dikaji, kata Ida, ialah perubahan Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR, atau undang-undang. Ia menegaskan PPHN tidak dimaksudkan menggantikan sistem perencanaan yang sudah ada, termasuk RPJPN, RPJMN, RPJPD, dan RPJMD, melainkan menjadi arahan strategis agar perencanaan berjalan terpadu dan berkesinambungan.
Ida mengatakan draf substansi dan alternatif bentuk hukum PPHN dapat diakses melalui laman resmi MPR. Ia berharap masyarakat, akademisi, pemangku kepentingan, dan mahasiswa mencermati serta menyampaikan masukan untuk penyempurnaan draf tersebut.