
AS dan Israel Latihan Manuver di Langit Irak
14 menit yang lalu
Murid TK yang memenuhi ketentuan dapat menerima bantuan Rp450.000 per tahun melalui proses pengusulan dan verifikasi.
Terbit · 2 min read

Pemerintah memperluas Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun ajaran 2026/2027 dengan memasukkan murid taman kanak-kanak (TK) sebagai penerima bantuan pendidikan. Menurut laporan ANTARA, kebijakan itu ditujukan untuk membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan pendidikan anak sejak usia dini.
Murid TK yang memenuhi persyaratan dapat menerima bantuan Rp225.000 per semester atau Rp450.000 untuk dua semester. Bantuan tersebut ditujukan untuk membantu biaya personal pendidikan.
PIP menyasar murid dari keluarga miskin atau rentan miskin. Calon penerima harus tercatat sebagai murid aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memenuhi kriteria prioritas, serta memiliki data identitas dan keluarga yang lengkap dan valid.
Kriteria prioritas antara lain mencakup murid dari keluarga dalam desil 1 sampai 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional, anak yatim atau piatu, murid panti asuhan, murid berkebutuhan khusus, serta anak yang berisiko putus sekolah atau kembali bersekolah. Prioritas juga meliputi anak dari keluarga yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan anak yang berkonflik dengan hukum atau berada dalam pembinaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
Menurut laporan yang sama, orang tua tidak mengajukan bantuan melalui pendaftaran pribadi. Mereka dapat berkoordinasi dengan pihak TK untuk memastikan data anak tercatat dan menyampaikan kondisi keluarga yang relevan untuk proses verifikasi.
Sekolah memeriksa dan memvalidasi calon penerima berdasarkan data yang tersedia, lalu menyusun usulan sesuai mekanisme PIP. Usulan diketahui komite sekolah dan diteruskan melalui dinas pendidikan kepada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.
Untuk pengusulan PIP fase II tahun anggaran 2026, sekolah dijadwalkan melakukan verifikasi, validasi, dan pengusulan pada 15–22 Oktober 2026. Dinas pendidikan dijadwalkan melakukan verifikasi dan validasi pada 23–30 Oktober 2026, dengan surat usulan disampaikan kepada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan paling lambat 6 November 2026.
Pengusulan tidak menjamin bantuan akan diterima karena calon penerima masih menunggu penetapan resmi. Orang tua dapat menanyakan perkembangan kepada sekolah dan memantau informasi melalui kanal resmi PIP; bantuan disalurkan ke rekening penerima yang aktif sesuai mekanisme program.