
Bima: Insentif Rp1 Triliun untuk Berbagai Kinerja Daerah
16 menit yang lalu
Rahul menilai pengembalian aset hasil kejahatan kepada korban perlu diprioritaskan dalam pembahasan RUU.
Terbit · 1 min read

Anggota DPR RI Muhammad Rahul menilai pemulihan kerugian korban kejahatan keuangan perlu menjadi prioritas dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Menurut laporan ANTARA, ia menilai pengaturan itu diperlukan untuk memberi kepastian hukum bagi korban.
Rahul menyampaikan pandangan tersebut dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Jumat (30/10/2026). ANTARA menerbitkan laporan itu pada tanggal yang sama.
Ia menyebut korban penipuan investasi, perdagangan saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar yang melibatkan tindak pidana, serta penipuan penyelenggaraan ibadah umrah sebagai pihak yang membutuhkan kepastian pemulihan.
“Penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus memastikan hak-hak korban dapat dipulihkan,” kata Rahul, sebagaimana dikutip ANTARA.
Menurut Rahul, proses pengembalian kerugian kepada korban kerap panjang dan rumit, terutama jika aset hasil kejahatan telah dialihkan, disembunyikan, atau ditempatkan atas nama pihak lain. Ia mendukung penguatan Pasal 38 ayat (3) dalam pembahasan RUU tersebut.
Ketentuan itu mengatur kemungkinan aset hasil perampasan dimasukkan ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban maupun pihak yang berhak. Rahul menilai aset yang berasal dari masyarakat korban penipuan perlu dikembalikan dengan mengutamakan hak korban.
Rahul juga menilai mekanisme perampasan aset melalui gugatan terhadap aset dapat membantu mempercepat penanganan aset tanpa selalu menunggu seluruh proses pidana terhadap pelaku selesai. Namun, ia menekankan perampasan harus melalui peradilan yang sah, berdasarkan pembuktian, dan melindungi hak pihak yang beritikad baik.
Ia berharap pengaturan tersebut dapat memperkuat pemberantasan kejahatan ekonomi sekaligus memberi kepastian hukum mengenai pengembalian aset kepada masyarakat yang dirugikan.