
Kemenhub Kawal Hak Penumpang KMP Batumandi
25 menit yang lalu
Soedeson menilai kerugian negara harus tetap menjadi unsur korupsi dan mendorong kepastian dalam penetapannya.
Terbit · 2 min read

Anggota DPR RI Soedeson Tandra menilai unsur kerugian keuangan negara harus tetap menjadi bagian dari definisi tindak pidana korupsi. Menurut laporan ANTARA, ia menyampaikan pandangan itu untuk merespons usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai penyesuaian definisi korupsi.
Usulan tersebut dibahas Luhut setelah rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026) malam. Luhut menyebut penyesuaian definisi diperlukan agar penanganan korupsi sejalan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (UNCAC).
Soedeson mengatakan penghapusan unsur kerugian negara dan pembatasan korupsi hanya pada penyuapan berisiko mengubah kedudukan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Ia mengingatkan bahwa perubahan tersebut dapat memicu tuntutan untuk membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Soedeson, UNCAC yang disepakati pada 2003 mengatur berbagai bentuk tindak pidana korupsi, tetapi negara peserta tetap memiliki ruang untuk menyesuaikan aturan dengan sistem hukum nasional. Ia menyebut Indonesia sejak awal kemerdekaan memasukkan unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara dengan mempertimbangkan kondisi saat itu.
ANTARA melaporkan Soedeson juga merujuk Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana nasional. Ia menyatakan kerugian negara merupakan unsur pokok atau akibat dalam delik korupsi, dan mempertanyakan makna korupsi jika unsur tersebut dihilangkan.
Soedeson mengakui ada kekhawatiran birokrat, pelaku usaha, dan pejabat badan usaha milik negara dalam mengambil keputusan strategis karena takut terjerat perkara kerugian negara. Namun, ia menilai jalan keluarnya adalah memperjelas definisi perbuatan melawan hukum agar tidak ditafsirkan terlalu luas.
Ia juga mendorong agar penetapan kerugian keuangan negara didasarkan pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, bukan ditentukan sepihak oleh penyidik. Soedeson mengatakan unsur kerugian negara sebaiknya tetap dipertahankan untuk mencegah kebocoran dana.
Dalam konferensi pers pada Selasa (20/10/2026), Luhut menyebut UNCAC menempatkan penyuapan sebagai salah satu bentuk utama korupsi dan mengatakan Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian DEN. Pada Rabu (21/10/2026), ia menegaskan penyesuaian itu bukan untuk menghapus pertanggungjawaban atas kerugian negara, melainkan memperjelas pembuktian dan melindungi pengambil keputusan yang bertindak dengan iktikad baik dari pemidanaan tanpa dasar hukum yang jelas.
Download the Hive app for live alerts and offline reading.