
KPK Periksa Direktur Summarecon soal SDM
14 menit yang lalu
Pemerintah membahas status Blang Padang, bendera Aceh, Dana Otsus, dan revisi UU Pemerintahan Aceh.
Terbit · 2 min read

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mendorong penyelesaian bersama atas sejumlah persoalan strategis Aceh yang telah berlangsung lama. Menurut laporan ANTARA, ia menekankan perlunya kepastian hukum, pertimbangan sejarah, dan penghormatan terhadap kekhususan Aceh.
Pembahasan berlangsung dalam rapat koordinasi di Jakarta pada Senin (2/11/2026). Persoalan yang dibicarakan meliputi status Lapangan Blang Padang, keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus), dan bendera Aceh.
Yusril mengatakan penyelesaian masalah lama perlu segera dicari agar tidak menjadi beban sejarah. Ia menyampaikan hal itu setelah rapat, saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa (3/11/2026).
Mengenai Lapangan Blang Padang, Yusril menyebut statusnya telah lama menjadi perbedaan pandangan antara Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pertahanan melalui Kodam Iskandar Muda. Ia mengusulkan penetapan status tanah wakaf melalui Mahkamah Syar'iyah Aceh atau isbat wakaf.
Permohonan penetapan itu, menurut Yusril, dapat diajukan pemerintah pusat atau Gubernur Aceh berdasarkan pelimpahan kewenangan Presiden. Jika pengadilan menetapkan status wakaf, Kementerian Keuangan dapat menindaklanjuti penghapusan status Barang Milik Negara sesuai ketentuan, sehingga lahan dapat dikelola sebagai tanah wakaf untuk kepentingan masjid dan masyarakat.
Yusril juga menyoroti persoalan bendera Aceh yang telah berlangsung sejak 2013. Ia mengusulkan pencarian kompromi yang memperhatikan hukum nasional dan kekhususan Aceh, termasuk ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman menekankan perlunya koordinasi dalam menyelesaikan persoalan Aceh, dengan menjaga kepastian hukum, kekhususan daerah, dan keberlanjutan perdamaian. Menurut Dudung, perdamaian Aceh merupakan aset bangsa yang perlu dirawat melalui pembangunan berkeadilan, pemerintahan akuntabel, dan penyelesaian masalah yang menjaga kepercayaan masyarakat.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa pemerintah telah menyepakati sejumlah usulan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang merupakan inisiatif DPR RI. Sejumlah substansi masih memerlukan pembahasan lanjutan, termasuk pengelolaan sumber daya alam, perizinan berusaha, pembagian pendapatan pusat dan daerah, serta besaran Dana Otsus. Gubernur Aceh Muzakir Manaf turut menyoroti pelaksanaan otonomi khusus dan penanganan dampak banjir, termasuk kebutuhan hunian layak bagi warga terdampak serta pemulihan infrastruktur, dan meminta kepastian mengenai bendera dan lambang Aceh.