
Thom Haye Menangis Saat Menonton The Longest Wait
11 menit yang lalu
Gerai di Jakarta Timur dan Jakarta Barat melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Terbit · 1 min read

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di dua wilayah Jakarta pada Minggu (1/11/2026). Menurut laporan ANTARA, layanan tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM.
Layanan beroperasi pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Gerai di Jakarta Timur berada di Jalan Raden Mas Intan, samping McDonald’s, Duren Sawit, sedangkan gerai di Jakarta Barat berada di Jalan Panjang, samping Indomaret, Kebon Jeruk.
Polda Metro Jaya menyampaikan informasi gerai melalui akun Instagram @tmcpoldametro, menurut laporan yang sama.
Layanan keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemohon perlu membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama asli yang masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Jika masa berlaku SIM telah habis, termasuk baru lewat satu hari, pemiliknya harus mengajukan pembuatan SIM baru di tempat yang ditentukan kepolisian.
Menurut laporan ANTARA, PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan biaya administrasi perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000.
Biaya tes psikologi dan kesehatan merupakan biaya tambahan. Materi tidak menyebutkan nominal biaya tambahan tersebut.