
Danantara Larang Petinggi BUMN Pakai Patwal
12 menit yang lalu
Calon PMI yang berkasnya lengkap bisa mengurus paspor gratis berlaku lima tahun di Imigrasi Batam.
Terbit · 1 min read

Menurut laporan ANTARA, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau (Kepri), mencatat 13 pemohon calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) memanfaatkan layanan pembuatan paspor Rp0 atau gratis sepanjang 2026.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Batam Kharisma Rukmana menjelaskan di Batam, Senin (26/10/2026), bahwa layanan tersebut ditujukan kepada calon PMI yang memenuhi persyaratan untuk bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi.
Menurut Kharisma, calon pekerja migran dapat memanfaatkan layanan itu dengan melampirkan surat rekomendasi dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI). Mereka juga harus membawa surat pengantar dari perusahaan penyalur pekerja migran Indonesia yang resmi.
“Calon pekerja migran harus melengkapi persyaratan tersebut agar identitasnya dapat dimasukkan ke dalam sistem dan memperoleh fasilitas paspor dengan biaya nol rupiah,” kata Kharisma.
Ia mengatakan paspor yang diberikan melalui fasilitas tersebut merupakan paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku lima tahun.
Calon pekerja migran yang telah melengkapi persyaratan dapat mengajukan permohonan sesuai prosedur pelayanan di Kantor Imigrasi Batam. Menurut laporan yang sama, pemohon bisa datang langsung ke kantor imigrasi dan melapor kepada petugas layanan dengan membawa berkas persyaratan pembuatan paspor beserta surat rekomendasi dari BP3MI dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Kharisma menyebutkan layanan tersebut menjadi salah satu fasilitas untuk mendukung calon pekerja migran yang akan bekerja ke luar negeri melalui prosedur resmi. Pemohon tetap harus memenuhi ketentuan administrasi keimigrasian yang berlaku.