
Kemenag Siapkan Agenda Hari Toleransi 2026
9 menit yang lalu
Jaksa menilai kesaksian rekan terdakwa tidak relevan karena hanya memaparkan karakter personal.
Terbit · 1 min read

Jaksa Penuntut Umum menilai keterangan dua saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa Bangun Paulus Tudungta tidak relevan dengan perkara yang disidangkan. Menurut laporan ANTARA, penilaian tersebut disampaikan menyusul persidangan perkara dugaan pemerasan dan pengancaman.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (26/10/2026). Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra menjelaskan bahwa kedua saksi yang dihadirkan pihak terdakwa hanya menerangkan karakter serta keseharian terdakwa.
Menurut laporan yang sama, kedua saksi dinilai tidak mengetahui secara langsung peristiwa yang didakwakan. Keterangan mereka dinilai lebih bersifat subjektif karena para saksi mengenal terdakwa sebagai pribadi yang baik dan senang mentraktir teman.
“Kalau menurut saya, itu (keterangannya) lebih bersifat subjektif. Artinya, karena sahabat, tentunya Bangun Paulus orangnya baik dan suka mentraktir,” kata Andri seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Andri menambahkan bahwa kedua saksi tersebut tidak pernah diperiksa dalam berita acara pemeriksaan (BAP) karena tidak mengetahui langsung persoalan yang menjadi pokok perkara.
“Tidak pernah di BAP. Mereka hanya menjelaskan ke hakim bahwa Bangun Paulus sifatnya begini-begini, itu aja,” ujar Andri.
Dua saksi yang dihadirkan pihak terdakwa adalah Ricky Haposan, teman sekaligus rekan terdakwa selama sekitar dua tahun, dan Injie Zahwa Aulia, yang telah mengenal terdakwa sekitar delapan tahun. Ricky mengetahui kasus tersebut melalui Instagram setelah mendapat informasi dari temannya, sedangkan Injie mencari informasi melalui internet.
Dalam persidangan, Injie meminta majelis hakim mempertimbangkan keringanan hukuman bagi terdakwa. “Saya berharap masalah ini cepat selesai,” ucap Injie.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin (2/11/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi dari penyidik kepolisian dan ahli hukum pidana yang diajukan pihak terdakwa.