
Bulog Salurkan Sekitar 180 Ton Jagung SPHP di Sigi
11 menit yang lalu
Program berlangsung hingga akhir 2026 dengan lima penerima harian yang dipilih berdasarkan antrean dan kelengkapan syarat.
Terbit · 1 min read

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan apresiasi berupa pengembalian uang harian bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang patuh. Menurut laporan ANTARA, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Jawa Tengah Muhamad Masrofi menyampaikan program itu di Semarang pada Kamis (5/11/2026).
Program berlangsung mulai 5 November hingga 31 Desember 2026. Setiap hari disediakan lima penerima, terdiri atas tiga pembayar pajak tahunan dan dua pembayar pajak lima tahunan.
Masrofi mengatakan program tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mendorong kualitas pelayanan publik. Program itu dijalankan sesuai arahan Gubernur Jawa Tengah.
Penentuan penerima mempertimbangkan nomor urut antrean kedatangan di Samsat Induk dan kelengkapan persyaratan administrasi. Masrofi menjelaskan bahwa nomor antrean bukan satu-satunya penentu penerima pengembalian uang.
Jika wajib pajak yang mendapat antrean awal tidak memenuhi persyaratan, ia tidak dapat menerima pengembalian uang. Contohnya, identitas pada KTP tidak sesuai dengan nama pemilik kendaraan.
Program ini berlaku bagi wajib pajak perorangan dengan kendaraan terdaftar di Jawa Tengah, bukan untuk instansi atau perusahaan. Pembayaran harus dilakukan langsung di Samsat Induk, baik saat maupun sebelum jatuh tempo, dan transaksi harus berhasil serta tercatat dalam sistem.
Peserta perlu membawa dokumen pembayaran pajak seperti biasa dan menunjukkan KTP asli yang namanya sesuai dengan STNK asli. Wajib pajak juga tidak boleh pernah menerima penghargaan dalam program yang sama.
Pengembalian uang tidak diberikan untuk pembayaran yang melewati jatuh tempo, menggunakan identitas orang lain, atau memiliki ketidaksesuaian data KTP dan STNK. Transaksi yang gagal, dibatalkan, atau terindikasi duplikasi juga tidak memenuhi ketentuan; pembagian kuota dapat dievaluasi berdasarkan anggaran, waktu pelaksanaan, dan efektivitas program.