
Wutimet Bunyasirisith Menangi Pano Awards 2026
14 menit yang lalu
Alexander Mamesah meminta kepala desa tidak memberi uang saat mengurus administrasi dan menyusun LPJ secara mandiri.
Terbit · 1 min read

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa, Alexander Mamesah, menegaskan tidak boleh ada pungutan liar dalam pelayanan administrasi desa. Menurut laporan Manado Post, ia juga meminta kepala desa tidak memberikan uang kepada dirinya maupun jajaran dinas saat mengurus berkas.
Pernyataan itu disampaikan saat sosialisasi Dana Desa di Desa Kamangta dan Desa Tombuluan, Kecamatan Tombulu, Kamis (29/10/2026). Kegiatan tersebut melibatkan Kejaksaan Negeri Minahasa, Polresta Manado, dan pemerintah Kecamatan Tombulu.
Alexander menyebut larangan pemberian uang itu merupakan instruksi Bupati Minahasa, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah. Ia mengatakan siap menandatangani berkas di mana pun tanpa mengharuskan kepala desa datang ke ruangannya.
“Ini instruksi Pak Bupati dan Ibu Wakil serta Ibu Sekda. Jangan ada lagi Kumtua yang kalau mau tanda tangan atau mengurus berkas di Dinas PMD kemudian memberi uang. Di mana pun saya siap tanda tangan. Tidak harus di ruangan saya,” kata Alexander.
Ia mengatakan jabatan, gaji, dan tunjangan yang diterimanya merupakan tanggung jawab yang harus dijalankan. “Saya rasa jabatan, gaji dan tunjangan saya cukup. Tidak perlu lagi otak atik anggaran di dinas,” ujarnya.
Menurut laporan yang sama, Alexander mengingatkan bahwa Dinas PMD memeriksa laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa. Ia meminta kepala desa menyusun program dan LPJ secara mandiri, serta memastikan anggaran digunakan sesuai rencana dan ketentuan.
“Gunakan Dana Desa secara tepat dan benar. Dan LPJ disusun dengan baik. Jangan ada lagi yang lewat pegawai PMD,” tegasnya. Alexander menyatakan pengelolaan Dana Desa yang tertib mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Sosialisasi itu juga dihadiri Camat Tombulu Dedit Telaumbanua, Hukum Tua Kamangta Teddy Wewengkang, Camat Tombuluan Minggus Languyu, serta anggota BPD dan perangkat desa. Kegiatan membahas tanggung jawab pengelolaan Dana Desa, dari perencanaan hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.