
Keputusan The Fed Memengaruhi Rupiah
11 menit yang lalu
Manajemen RSUDZA menjatuhkan sanksi dan menyelidiki pemasangan kamera di ruang ganti.
Terbit · 1 min read

Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh menjatuhkan sanksi kepada pihak yang memasang kamera pengawas tanpa izin di ruang ganti bidan serta pihak yang menyebarkan rekamannya. Menurut laporan CNN Indonesia, Direktur RSUDZA Muhazar Harun menyampaikan hal itu kepada wartawan pada Rabu (28/10/2026).
Kamera ditemukan di dalam wadah pengharum ruangan di ruang ganti petugas rumah sakit. Seorang staf mencurigai lampu yang berkedip dari dalam wadah tersebut.
Muhazar mengatakan penindakan dilakukan setelah manajemen mengevaluasi pelanggaran prosedur operasional standar. Ia menyebut pemasangan kamera itu bukan kebijakan pimpinan rumah sakit.
Menurut Muhazar, pemasangan perangkat pengawasan di lingkungan RSUDZA harus mendapat izin dan persetujuan pihak berwenang. Ia mengatakan aspek keamanan, kerahasiaan, serta privasi pasien dan tenaga kesehatan harus diperhatikan.
Wakil Direktur Pelayanan RSUDZA, dr. Novita, mengatakan kamera tersebut telah dicopot dari lokasi. Laporan CNN Indonesia menyebut perangkat itu awalnya dipasang atas arahan kepala ruang dengan alasan sering terjadi kehilangan barang.
Novita mengatakan manajemen masih menyelidiki alasan pemasangan tersebut. Ia menyampaikan, “Alasannya karena sering terjadi kehilangan barang di ruangan itu tapi ini masih diselidiki,” seperti dikutip CNN Indonesia.
Kejadian bermula ketika seorang staf mengambil dan membuka wadah pengharum ruangan yang dicurigai. Setelah menemukan kamera di dalamnya, staf itu melaporkan temuan tersebut kepada manajemen rumah sakit.