
Celah SMS of Death Ancam Perangkat Android
14 menit yang lalu
Layanan tersedia di 14 wilayah Jadetabek untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.
Terbit · 1 min read

Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) untuk membantu pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), Selasa (3/11/2026). Menurut laporan ANTARA yang mengutip akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan dibuka di sejumlah lokasi dengan jadwal berbeda.
Di Jakarta Pusat, layanan tersedia di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB. Di Jakarta Utara, gerai berada di halaman parkir Samsat dan area parkir Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pada jam yang sama; di Jakarta Barat, layanan dibuka di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB.
Jakarta Selatan memiliki layanan di halaman parkir Samsat pukul 09.00-15.00 dan area parkir TMPN Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB. Di Jakarta Timur, gerai beroperasi di Pasar Induk Kramat Jati dan halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB.
Di Kota Tangerang, layanan tersedia di halaman Kantor Kecamatan Benda dan area parkir Busway Foodmosphere pukul 09.00-13.00 WIB. Serpong memiliki gerai di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB serta Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-18.00 WIB.
Di Ciledug, gerai dibuka di Giant Poris Gaga Indah dan Metland Cyber City Cipondoh pukul 09.00-14.00 WIB. Layanan di Ciputat tersedia di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB, sedangkan di Kelapa Dua berada di Kecamatan Pagedangan pukul 08.00-12.00 WIB.
Untuk wilayah Bekasi, layanan tersedia di KFC Zamrud, Kota Bekasi, pukul 09.00-11.00, serta Pasar Bersih Cikarang Baru, Kabupaten Bekasi, pukul 09.00-12.00 WIB. Di Depok, gerai berada di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan RS Bhayangkara Brimob pukul 08.00-12.00 WIB.
Di Cinere, layanan dibuka di halaman kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB. Warga yang menggunakan layanan diminta membawa KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya.
Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian pelat nomor kendaraan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.