
Celah SMS of Death Ancam Perangkat Android
12 menit yang lalu
Layanan SIM Keliling beroperasi di lima lokasi Jakarta untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Terbit · 1 min read

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta pada Selasa (3/11/2026). Menurut laporan ANTARA yang mengutip akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan ini ditujukan bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.
Layanan berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Lokasinya tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan.
Di Jakarta Timur, gerai berada di Lapangan Mall Grand Cakung. Di Jakarta Utara, layanan tersedia di lobi utama LTC Glodok.
Warga Jakarta Barat dapat mendatangi Lobby Selatan Mall Ciputra. Di Jakarta Pusat, gerai berada di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Sementara itu, lokasi di Jakarta Selatan berada di area parkir samping Universitas Trilogi. Informasi lokasi dan jam layanan tersebut bersumber dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, menurut laporan yang sama.
Pemohon perlu membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopinya. Mereka juga harus mengisi formulir dan menjalani tes kesehatan di gerai.
Layanan keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemiliknya harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan yang disebut dalam laporan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.