
Bunda PAUD Kebon Melati Ajak 35 Anak ke Perpusnas
11 menit yang lalu
Pemerintah akan menyesuaikan produksi dengan kebutuhan pasar global di tengah surplus dan harga nikel yang melemah.
Terbit · 1 min read

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah akan menyesuaikan kuota produksi nikel nasional untuk merespons kelebihan pasokan global. Menurut laporan CNBC Indonesia, langkah itu ditujukan untuk menyelaraskan produksi dengan kebutuhan pasar dan menjaga harga.
Bahlil menyampaikan hal tersebut di sela Minerba Convention & Exhibition 2026 di JIExpo, Senin (2/11/2026). Laporan itu menyebut kebutuhan nikel dunia mencapai 3,5 juta ton per tahun, sementara kelebihan pasokan global diperkirakan 700.000-800.000 ton.
Bahlil mengatakan penumpukan pasokan menekan harga nikel internasional. Ia menyatakan penyesuaian produksi akan dilakukan melalui instrumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Nikel itu kalau konsumsi dunia itu 3,5 juta. Sekarang kapasitas produksi oversupply kita 700-800 ribu. Nah kalau ini terus kita pertahankan, pasti harganya akan jatuh lagi,” kata Bahlil, menurut laporan CNBC Indonesia.
Menurut laporan yang sama, harga nikel pada 2 November berada di kisaran US$ 15.400 per ton, setelah sebelumnya turun di bawah US$ 16.000 per ton. Pemerintah, kata Bahlil, akan membuat penyesuaian produksi secara fleksibel mengikuti pergerakan harga pasar dunia.
Sekretaris Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia Meidy Katrin Lengkey mengatakan pasokan bijih nikel dalam negeri masih surplus 19 juta ton pada 2026. Dalam acara CNBC Indonesia pada 29 Oktober 2026, ia memperkirakan surplus dapat lebih besar pada 2027 dan berpotensi menekan penerimaan negara bukan pajak.
Meidy juga menyoroti banyaknya aturan di sektor hulu dan meminta regulasi dibenahi agar harga lebih stabil. Secara terpisah, Forum Industri Nikel Indonesia mencatat produksi nikel olahan Indonesia mencapai 2,5 juta ton pada 2025; Ketua Umum FINI Arif Perdana Kusumah memperkirakan produksi 2026 turun 3,5-4 persen sebelum kapasitas baru mendorong kenaikan pada 2027.