
Kemenag Siapkan Program Pesantren Bebas TBC
10 menit yang lalu
Budi Santoso menyatakan pemanggilan petinggi perusahaan oleh Singapura tidak memengaruhi perdagangan Indonesia.
Terbit · 1 min read

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan pemanggilan petinggi 10 perusahaan terkait kabut asap lintas negara oleh pemerintah Singapura tidak akan memengaruhi neraca perdagangan Indonesia. Menurut laporan CNBC Indonesia, ia menilai persoalan tersebut tidak mengganggu aktivitas perdagangan kedua negara.
Budi menyampaikan pernyataan itu saat ditemui di Jakarta, Jumat (30/10/2026). “Nggak, nggak, nggak ada masalah,” ujar Budi.
Menurut laporan CNBC Indonesia yang mengutip Channel News Asia, pemerintah Singapura memanggil petinggi sejumlah perusahaan untuk meminta informasi tentang hubungan bisnis mereka dengan entitas di Indonesia. Perusahaan-perusahaan itu diduga memiliki keterkaitan dengan pihak yang berpotensi berkontribusi terhadap pencemaran kabut asap lintas negara.
Pemanggilan tersebut bukan berarti perusahaan yang dimintai keterangan telah terbukti bersalah. Pemerintah Singapura menyatakan akan mempertimbangkan hasil pemeriksaan yang menunjukkan tidak adanya kesalahan.
Sepuluh perusahaan itu menerima pemberitahuan dari Badan Lingkungan Nasional Singapura pada 23 Oktober 2026 berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Kabut Asap Singapura. Ketentuan tersebut mewajibkan perusahaan memberikan informasi mengenai hubungan mereka dengan perusahaan di Indonesia yang diduga berkontribusi terhadap kabut asap.
Laporan CNBC Indonesia menyebut Bumitama Agri, First Resources, Golden Agri-Resources, Indofood Agri Resources, Kencana Agri, TSH Resources, Wilmar International, dan Sinar Mas Group sebagai sejumlah perusahaan yang disebut dalam laporan. Pertemuan dengan para petinggi perusahaan melibatkan Wakil Perdana Menteri Singapura Gan Kim Yong, Menteri Senior K. Shanmugam, dan Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Grace Fu, beserta sejumlah pejabat pemerintah.
Dalam pertemuan itu, pemerintah Singapura meminta informasi yang lengkap dan transparan untuk mendukung penyelidikan. Menurut laporan CNBC Indonesia yang mengutip The Straits Times, Shanmugam mengingatkan perusahaan bahwa ketidakpatuhan terhadap Pasal 10 merupakan pelanggaran dan meminta mereka merespons secara penuh, akurat, serta segera.
Pelanggaran dapat dikenai denda hingga S$5.000 atau sekitar Rp70,77 juta. Perwakilan perusahaan yang tidak kooperatif juga dapat menghadapi hukuman penjara hingga satu bulan atau kedua sanksi sekaligus; perusahaan yang hadir disebut telah berkomitmen untuk bekerja sama.