
Akademisi Minta Pengelolaan Aset Rampasan Transparan
15 menit yang lalu
Sosialisasi membahas pengurangan sanksi administratif dan penerapan Pajak Minimum Global.
Terbit · 1 min read

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat menyosialisasikan kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif perpajakan dan penerapan Pajak Minimum Global kepada wajib pajak. Menurut laporan ANTARA, kegiatan itu bertujuan meningkatkan pemahaman tentang ketentuan perpajakan terbaru.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Kindy Rinaldy Syahrir menyampaikan keterangan tertulis mengenai sosialisasi tersebut di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Materi sosialisasi mencakup Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administratif serta PMK Nomor 136 Tahun 2024 mengenai penerapan Pajak Minimum Global, khususnya bagi perusahaan multinasional.
Kindy mengatakan pemahaman terhadap regulasi perpajakan diperlukan agar wajib pajak dapat memenuhi hak dan kewajibannya sesuai ketentuan. Ia berharap kegiatan tersebut membantu wajib pajak, terutama perusahaan multinasional, memahami kebijakan dan mekanisme penerapannya.
Kindy menyatakan, “Hubungan antara DJP dan wajib pajak perlu terus dilandasi kepercayaan, keterbukaan, dan komunikasi yang baik.” Ia juga menegaskan komitmen DJP untuk meningkatkan pelayanan yang responsif dan profesional serta mendampingi wajib pajak.
Dalam laporan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan keberlanjutan penerimaan pajak perlu berjalan seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan iklim usaha yang sehat. Menurut Bimo, kualitas pelayanan publik, integritas, dan kepastian hukum penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi perpajakan.
Bimo berharap wajib pajak memenuhi kewajibannya secara benar, lengkap, jelas, dan tepat waktu. Ia mengatakan DJP juga bertanggung jawab menghormati hak wajib pajak, memberikan pelayanan yang baik, dan memastikan kepastian hukum.