
Prasetyo Tunggu Hasil Penyidikan Penyadapan Presiden
12 menit yang lalu
Kristiawanto menilai RUU Perampasan Aset perlu mengatur lembaga transparan dan pengawasan peradilan.
Terbit · 1 min read

Menurut laporan ANTARA, akademisi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Dr. Kristiawanto mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset perlu mengatur lembaga pengelola aset rampasan yang transparan. Ia menyampaikan pandangan itu saat rapat bersama DPR RI.
Rapat berlangsung di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Kristiawanto menilai lembaga tersebut harus dapat diawasi warga negara.
“Ini menjadi momok, ketika undang-undang ini disahkan, ketika tidak ada lembaga pengelola aset yang transparan,” kata Kristiawanto dalam rapat tersebut, menurut laporan ANTARA.
Ia juga mengatakan lembaga pengelola perlu diisi sumber daya manusia yang berintegritas dan mumpuni. Menurutnya, hal itu dapat mengurangi kekhawatiran publik terhadap pengelolaan aset hasil rampasan.
Kristiawanto menilai RUU tersebut perlu mengatur perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik. Ia mengatakan ketentuan perampasan aset juga harus sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Mengenai pembuktian terbalik, ia menyatakan mekanismenya perlu diterapkan secara berimbang terhadap peningkatan kekayaan yang tidak wajar. Pemilik aset, menurut dia, wajib membuktikan asal-usul kekayaan yang dinilai tidak sebanding dengan profil pendapatan resmi, sementara aparat penegak hukum juga wajib membuktikan tindak pidana asalnya.
Ia meminta pelaksanaan undang-undang dilakukan secara ketat karena penegak hukum memiliki kewenangan besar untuk menuntut objek secara langsung. Kristiawanto menilai kewenangan itu perlu diimbangi pengawasan peradilan untuk mencegah pemerasan atau penyalahgunaan wewenang, dan menyebut peran pengadilan penting dalam pengawasan.