
Hashim Sebut Pajak Digital Berlaku 9 November
10 menit yang lalu
Penerimaan pajak digital hingga akhir September 2026 berasal dari empat sektor.
Terbit · 1 min read

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumpulkan Rp58,75 triliun dari pajak sektor ekonomi digital hingga 30 September 2026, menurut laporan CNBC Indonesia.
Penerimaan itu berasal dari empat sektor: Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), aset kripto, teknologi finansial, serta pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).
PPN PMSE menjadi penyumbang terbesar dengan Rp45,21 triliun. Pajak SIPP menyumbang Rp5,96 triliun, pajak transaksi teknologi finansial Rp5,40 triliun, dan pajak transaksi aset kripto Rp2,18 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penerimaan tersebut mencerminkan kontribusi aktivitas ekonomi digital terhadap penerimaan negara. Dalam siaran pers yang dikutip CNBC Indonesia, Senin (2/11/2026), ia mengatakan, "Direktorat Jenderal Pajak terus memperkuat pengawasan dan memperluas basis pemungutan pajak agar pertumbuhan ekonomi digital berjalan seiring dengan peningkatan kepatuhan perpajakan."
Hingga akhir September 2026, DJP telah menunjuk 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Pada September, tiga perusahaan baru ditunjuk: Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V.
DJP juga mengubah data pemungut PPN PMSE untuk Niantic International Ltd. Dari 280 pelaku usaha yang ditunjuk, sebanyak 245 telah memungut dan menyetorkan PPN, dengan total Rp45,21 triliun hingga 30 September 2026.
Setoran PPN PMSE tercatat Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, dan Rp10,32 triliun pada 2025. Sepanjang Januari hingga September 2026, setoran sektor ini mencapai Rp9,54 triliun.