
Paus Leo Serukan Penghentian Permusuhan di Yaman
11 menit yang lalu
Program KEP-239 mengatur syarat permohonan serta tenggat berbeda untuk tiap jenis sanksi pajak.
Terbit · 3 min read

Menurut laporan CNBC Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberlakukan program pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak. Program ini berjalan seiring terbitnya Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 tanggal Kamis (8/10/2026).
Keputusan itu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026. Aturan tersebut memberi ruang pengaturan khusus bagi Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangi atau menghapus sanksi administratif, atau mengurangi denda administratif PBB, atas dokumen perpajakan yang memenuhi syarat.
Menurut laporan yang sama, Buku Panduan Program Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi PMK 71/2026 memuat sejumlah syarat umum. Syarat itu diatur dalam Pasal 27A PMK 71 Tahun 2026 dan berlaku untuk semua permohonan. Pokok pajak yang menjadi dasar sanksi harus dilunasi, sedangkan untuk PBB yang dilunasi adalah pokok atau selisih pokok sesuai surat.
Permohonan disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, menyebutkan nilai sanksi menurut perhitungan wajib pajak, dan menjelaskan alasannya. Satu permohonan hanya berlaku untuk satu SKP, STP, SKP PBB, atau STP PBB. Surat harus ditandatangani wajib pajak, wakil, atau kuasa, dan disampaikan sebelum permohonan lelang atau pemindahbukuan barang sitaan yang relevan diajukan.
Atas ketetapan pajak yang dimohonkan, tidak boleh ada permohonan keberatan, pengurangan atau pembatalan, maupun upaya hukum lainnya. Bila sudah diajukan, wajib pajak harus mencabutnya atau memastikan upaya hukum itu tidak dapat dipertimbangkan. Permohonan atas sanksi administratif dibatasi paling banyak dua kali, dengan permohonan kedua diajukan paling lama tiga bulan sejak keputusan pertama dikirim, kecuali ada keadaan di luar kekuasaan wajib pajak yang dapat dibuktikan. Untuk denda administratif PBB, permohonan hanya boleh satu kali.
Pemohon dengan skema KEP-239 juga harus memenuhi tiga syarat tambahan. Pertama, melampirkan surat pernyataan bermeterai bahwa tidak akan mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya. Kedua, menyampaikan surat pernyataan bahwa sanksi timbul karena kekhilafan, bukan kesalahan wajib pajak. Ketiga, pengurangan atau penghapusan hanya untuk sanksi yang belum dibayar, sehingga jika sebagian sudah dibayar, permohonan hanya mencakup sisanya.
Bagi wajib pajak yang belum menyampaikan atau hendak membetulkan SPT Tahunan sampai tahun pajak 2025 atau SPT Masa sampai September 2026, SPT yang disampaikan atau dibetulkan harus berstatus kurang bayar. Sanksi dalam STP berdasarkan Pasal 25 ayat (9), Pasal 27 ayat (5d), dan Pasal 27 ayat (5f) UU KUP dikecualikan karena muncul pada tahap keberatan, banding, atau peninjauan kembali. DJP menilai pengecualian itu konsekuensi logis, sebab pengajuan upaya hukum menangguhkan kewajiban pembayaran sampai keputusan terbit. Jika hasil upaya hukum menguatkan keputusan DJP, wajib pajak harus menanggung konsekuensinya dan tidak dapat mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi terkait.
Untuk sanksi karena terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh sampai Tahun Pajak 2025 dan/atau SPT Masa sampai Masa Pajak September 2026, SPT harus disampaikan dengan status kurang bayar pada Kamis (8/10/2026) hingga Rabu (30/6/2027). Untuk sanksi atas pembetulan sukarela SPT dalam cakupan yang sama, SPT harus berstatus kurang bayar, dibetulkan, dan pajaknya dibayar atau disetor dalam periode tersebut.
Untuk sanksi keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang dalam SPT Tahunan PPh sampai Tahun Pajak 2025 atau SPT Masa sampai Masa Pajak September 2026, SPT harus disampaikan dan pajak dibayar atau disetor pada Kamis (8/10/2026) hingga Rabu (30/6/2027). Sanksi pada SKP, SKP PBB, atau STP berdasarkan hasil pemeriksaan yang diterbitkan selama periode fasilitas, termasuk denda administratif PBB, dapat dimohonkan jika surat terbit pada Kamis (8/10/2026) hingga Rabu (30/6/2027) dan pokok pajak dibayar paling lambat Rabu (30/6/2027).
Untuk SKP, SKP PBB, STP, atau STP PBB yang diterbitkan sebelum Kamis (8/10/2026), termasuk denda administratif PBB, pokok atau utang pajak dan/atau sebagian sanksi terkait harus dibayar paling lambat Rabu (30/6/2027). Sementara itu, untuk STP atau STP PBB yang diterbitkan selama periode fasilitas, termasuk denda administratif PBB, pokok atau utang pajak dan/atau sebagian sanksi terkait juga harus dibayar paling lambat Rabu (30/6/2027).
Khusus sanksi dalam SKP hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam PPS, SKP harus terbit pada Kamis (8/10/2026) hingga Jumat (31/12/2027). Pokok pajak harus dibayar paling lambat Jumat (31/12/2027).