
Len Gandeng Lima Mitra Kembangkan Molinas
10 menit yang lalu
Keringanan perhitungan risk-based capital ditujukan untuk mendorong investasi pada instrumen keuangan berkelanjutan.
Terbit · 1 min read

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan insentif berupa keringanan perhitungan risk-based capital (RBC) bagi perusahaan asuransi, penjaminan, dan dana pensiun yang membeli instrumen keuangan berkelanjutan. Menurut laporan ANTARA, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan kebijakan itu dalam PPDP Sustainability Forum 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
RBC merupakan rasio yang menggambarkan kemampuan perusahaan asuransi memenuhi kewajiban dan menanggung risiko. Forum tersebut berlangsung di Jakarta.
Ogi mengatakan OJK menerbitkan peraturan yang memberikan keringanan perhitungan RBC kepada perusahaan asuransi, dana pensiun, dan penjaminan yang membeli instrumen keuangan berkelanjutan. Menurut Ogi, insentif tersebut diharapkan mendorong industri terkait ikut membiayai ekonomi hijau, tidak hanya berperan sebagai penanggung risiko.
Sebagai panduan bagi industri, OJK meluncurkan Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026–2030. OJK ingin memperkuat peran industri sebagai penyerap risiko dan investor.
Ogi menyatakan kontribusi industri dalam transisi ekonomi mencakup pembiayaan transisi sekaligus perlindungan terhadap proses transisi. Peta jalan tersebut diarahkan untuk memperkuat ketahanan usaha, meningkatkan daya saing, dan mengoptimalkan peluang pengembangan bisnis sejalan dengan peralihan menuju ekonomi yang lebih berkelanjutan.
Peta jalan itu mengusung visi membangun industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun yang sehat serta berdaya saing melalui penerapan prinsip keuangan berkelanjutan. OJK juga mendorong kesiapan industri, kapasitas pengelolaan risiko keberlanjutan, pengembangan produk perlindungan masyarakat, dan investasi pada instrumen berkelanjutan.
Pelaksanaannya bertumpu pada empat pilar, yakni penguatan aturan dan pengembangan keuangan berkelanjutan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, kolaborasi lintas sektor, serta pengawasan penerapan prinsip keberlanjutan. Menurut laporan yang sama, Ogi menegaskan peta jalan itu dimaksudkan sebagai panduan transformasi, bukan tambahan kewajiban bagi industri.
OJK akan menerapkan peta jalan secara bertahap. Tahapannya meliputi penguatan fondasi pada 2026–2027, peningkatan kolaborasi pada 2028–2029, serta percepatan pertumbuhan dan penguatan pengawasan pada 2030.