
Malaysia Tawarkan Pesawat dan Helikopter untuk Karhutla
19 menit yang lalu
OJK menilai riset diperlukan untuk mendukung keuangan syariah, pembiayaan UMKM, dan keuangan berkelanjutan.
Terbit · 2 min read

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut pengembangan keuangan syariah, pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta keuangan berkelanjutan sebagai tiga agenda sektor jasa keuangan yang membutuhkan dukungan riset berkualitas. Menurut laporan ANTARA, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan agenda tersebut memerlukan kolaborasi regulator, industri, dan akademisi serta penguatan kepercayaan masyarakat.
OJK menyelenggarakan International Research Forum (IRF) 2026 di Jakarta pada 26–27 Oktober 2026. Forum yang diikuti 425 peserta secara luring dan 4.558 peserta secara daring itu mempertemukan akademisi, regulator, pemerintah, dan pelaku industri jasa keuangan.
Friderica mengatakan akademisi diharapkan menghasilkan penelitian yang relevan dengan tantangan sektor jasa keuangan, sedangkan industri dapat menyediakan data dan memanfaatkan hasil penelitian. Ia menyebut kepercayaan publik sebagai fondasi bagi ketiga agenda tersebut.
“Fondasi yang menopang ketiga agenda tersebut adalah kepercayaan publik,” kata Friderica melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta. Ia juga menekankan pentingnya hasil penelitian memberi kontribusi konkret terhadap perumusan kebijakan dan pengembangan sektor jasa keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengapresiasi akademisi, peneliti, regulator, dan pelaku industri yang berkontribusi dalam penyelenggaraan IRF 2026. Menurut laporan yang sama, ia menilai penelitian perlu memberi manfaat nyata bagi pengembangan sektor keuangan nasional, selain mendapat pengakuan akademis.
“Nilai sejati sebuah penelitian tidak hanya terletak pada penghargaan yang diperoleh, tetapi juga pada gagasan yang dihasilkan dan dampak nyata yang diberikan bagi Indonesia,” kata Agusman. Ia juga menyoroti peran akademisi dalam penguatan regulasi dan pengawasan, terutama menghadapi perkembangan inovasi keuangan digital.
Agusman menyatakan riset berbasis bukti diperlukan untuk mengidentifikasi risiko dan memastikan inovasi keuangan sejalan dengan pelindungan konsumen serta stabilitas sektor keuangan. Dalam rangkaian kegiatan itu, OJK meluncurkan International Journal of Islamic Financial System (IJIFS), jurnal internasional yang berfokus pada pengembangan sistem keuangan syariah.
OJK menyebut IJIFS melengkapi International Journal of Financial Systems (IJFS), yang telah memperoleh akreditasi Sinta 2. OJK juga mengumumkan pemenang OJK Paper Award (KARISMA) 2026; program tersebut menerima 423 karya tulis ilmiah, naik 42 persen dibandingkan tahun sebelumnya dan menjadi jumlah tertinggi sejak pertama kali diselenggarakan pada 2021. Karya para pemenang akan didorong untuk diterbitkan melalui IJFS dan IJIFS setelah ditelaah tim editorial.