
Prasetyo Tunggu Hasil Penyidikan Penyadapan Presiden
16 menit yang lalu
Pandu menyatakan proses pelepasan saham dimulai sebelum OJK menjatuhkan sanksi terkait perdagangan tiga emiten.
Terbit · 1 min read

Chief Investment Officer Danantara Indonesia Pandu Sjahrir menyatakan proses pelepasan kepemilikan saham tidak langsungnya di PT Supra Sekuritas Indonesia telah berjalan sejak 1 Juni 2026. Menurut laporan CNNIndonesia.com, Pandu menyampaikan penjelasan itu untuk melengkapi keterangannya terkait pemberitaan Bloomberg News.
Pandu menyebut proses divestasi dimulai lebih dari empat bulan sebelum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pada 16 Oktober 2026.
Pandu mengatakan kepemilikan di Supra Sekuritas dimulai pada 2023, sebelum ia bergabung dengan Danantara. Ia menyatakan, “Kepemilikan tersebut pun tidak secara langsung, dan saya sama sekali tidak memiliki kontrol atas operasional perusahaan tersebut,” serta mengatakan tidak pernah menjabat sebagai direksi, komisaris, ataupun bagian dari manajemen Supra Sekuritas.
Pandu mengatakan selama puluhan tahun berkarier di industri keuangan, ia berinvestasi di berbagai perusahaan, umumnya sebagai pemegang saham minoritas dan pasif. Ia menyebut penyesuaian portofolio pribadi dilakukan seiring tanggung jawabnya di Danantara.
Bloomberg News mencatat tidak ada indikasi Pandu memperoleh keuntungan dari investasi itu atau mengetahui aktivitas perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) yang dilakukan Supra Sekuritas.
Pandu menyatakan Danantara tidak pernah bekerja sama ataupun bertransaksi bisnis dengan Supra Sekuritas. Ia juga mengatakan secara berkala mengevaluasi portofolio agar investasi sejalan dengan tata kelola dan tidak menimbulkan benturan kepentingan.
OJK menjatuhkan sanksi administratif senilai Rp2,1 triliun terkait perdagangan saham DSSA, PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Langkah itu dilakukan untuk memperkuat tata kelola pasar modal menyusul peringatan MSCI.
Pandu menyatakan mendukung pengusutan dan penegakan aturan oleh OJK, serta mengatakan prinsip tata kelola dan integritas diterapkan dalam keputusan investasi Danantara.