
Polresta Tangerang Bongkar Tiga Rumah Produksi Narkotika
9 menit yang lalu
UMP berlaku di tingkat provinsi, sedangkan UMK ditetapkan untuk kabupaten atau kota tertentu.
Terbit · 1 min read

Menurut laporan CNN Indonesia, Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi standar minimum di tingkat provinsi, sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) berlaku di kabupaten atau kota yang menetapkannya. Perbedaan keduanya antara lain terletak pada wilayah pemberlakuan dan proses penetapannya.
UMP berlaku di seluruh wilayah dalam satu provinsi. UMK berlaku khusus di kabupaten atau kota terkait, dan jika daerah tidak menetapkan UMK, UMP menjadi acuan upah minimum di wilayah tersebut.
Besaran UMK biasanya lebih tinggi daripada UMP, tetapi tidak selalu demikian. Perbedaan nilai dapat berkaitan dengan kondisi ekonomi dan ketentuan pengupahan yang berlaku.
Menurut laporan yang sama, gubernur menetapkan UMP dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi serta ketentuan yang berlaku. Penetapan UMK berawal dari usulan bupati atau wali kota berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, lalu ditetapkan oleh gubernur.
Perhitungan upah minimum mengikuti formula pemerintah dan mempertimbangkan variabel ekonomi sesuai regulasi pada tahun bersangkutan. Dalam skema penyesuaian, inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu dapat menjadi bagian perhitungan; bobot serta penerapannya mengikuti aturan resmi.
Laporan tersebut menyebut istilah Upah Minimum Regional (UMR) masih digunakan dalam percakapan sehari-hari, meski istilah itu telah berganti berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000. Pekerja dapat memeriksa keputusan gubernur untuk mengetahui nilai UMP dan UMK resmi di wilayahnya.
Sebagai ilustrasi, kenaikan 5 persen dari upah minimum Rp3.000.000 menghasilkan kenaikan Rp150.000, sehingga nilainya menjadi Rp3.150.000 per bulan. Contoh itu bukan formula resmi untuk penetapan upah minimum pada tahun tertentu.
Contoh lainnya, jika UMP suatu provinsi Rp3.200.000 dan UMK sebuah kabupaten Rp3.500.000, selisihnya Rp300.000. Besaran resmi tetap merujuk pada keputusan pemerintah yang berwenang, bukan persentase kenaikan yang ditentukan sendiri.