
Kim Jong Un Dorong Pengembangan Drone dan AI
10 menit yang lalu
Enam orang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dana siap pakai BNPB.
Terbit · 1 min read

Menurut laporan ANTARA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk penanganan bencana. Salah satu saksi disebut sebagai adik mantan Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan jadwal pemeriksaan itu kepada jurnalis di Jakarta pada Jumat (30/10/2026). Keenam saksi dijadwalkan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam keterangan yang dikutip ANTARA, para saksi terdiri atas NS, yang disebut sebagai adik mantan Kepala BNPB; MUM, anggota tim media dan keperluan keluarga Kepala BNPB; serta EA, Direktur PT Integra Teknika Solusindo.
Saksi lainnya adalah TO, staf keuangan Richard Erlangga sekaligus pada PT Erlangga Jala Persada dan PT Trans Lintas Selaras, serta VAU dan N yang disebut sebagai pihak swasta.
Sebelumnya, KPK memeriksa tujuh saksi pada 27 Oktober 2026 dan empat saksi pada 28 Oktober 2026. Pada 29 Oktober 2026, penyidik juga memeriksa empat saksi, termasuk komisaris perusahaan dan pihak swasta.
Pemeriksaan-pemeriksaan itu berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi dana siap pakai BNPB. Kasus bermula dari operasi tangkap tangan KPK di BNPB pada 13 Oktober 2026, ketika 15 orang ditangkap.
Sehari setelah operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, menurut laporan yang sama. Mereka termasuk Bima Setiawan, yang disebut sebagai adik Suharyanto dan tenaga ahli Kepala BNPB saat Suharyanto menjabat.
Pada 16 Oktober 2026, KPK menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar berupa mata uang asing, uang rupiah, emas, tabungan emas, dan aset kripto. KPK juga menggeledah sejumlah ruangan di kantor BNPB serta menyurati Panglima TNI pada 20 Oktober 2026 mengenai dua prajurit aktif yang diduga terkait perkara tersebut.