
Kim Jong Un Dorong Pengembangan Drone dan AI
11 menit yang lalu
Polisi menangkap enam tersangka dan menyita tembakau serta cairan sintetis senilai Rp400 juta.
Terbit · 2 min read

Polresta Tangerang membongkar tiga rumah produksi narkotika sintetis di wilayah Tangerang Raya, Banten, dan menangkap enam tersangka berinisial OKA, AL, MH, VA, AS, dan SH. Menurut laporan CNNIndonesia.com, nilai barang bukti dalam pengungkapan itu mencapai Rp400 juta.
Pengungkapan berlangsung di Cipondoh, Kota Tangerang, Cisoka, Kabupaten Tangerang, dan Lengkong, Tangerang Selatan. Satu orang ditangkap di Cipondoh pada Selasa (1/9/2026), dua orang di Cisoka pada Senin (14/9/2026), dan tiga orang di Lengkong pada Selasa (27/10/2026).
Kasat Resnarkoba Polresta Tangerang Kompol Dimas Arki Jati Pratama mengatakan keenam tersangka memiliki peran berbeda. “Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam sindikat ini, di antaranya menjadi penjaga gudang, memasak atau meracik, mengemas dan mengirim barang pesanan,” ujar Dimas, Kamis (29/10/2026).
Kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Menurut laporan yang sama, polisi menyelidiki informasi itu dan menemukan rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat produksi di Cipondoh pada Selasa (1/9/2026), lalu mengamankan OKA.
Polisi mengembangkan penyelidikan melalui analisis data teknologi informasi dan metode pengiriman terkendali. Pada Senin (14/9/2026), AL dan MH ditangkap di rumah kontrakan di Kecamatan Cisoka yang diduga digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis dan cairan sintetis.
Pengungkapan berlanjut pada Selasa (27/10/2026) di Lengkong, Tangerang Selatan. Polisi menemukan rumah kontrakan yang diduga digunakan untuk produksi narkotika sintetis dan mengamankan VA, AS, serta SH.
Dimas mengatakan para tersangka diduga mengedarkan narkotika melalui media sosial Instagram dengan metode pemetaan. Ia juga menyebut para tersangka rata-rata merupakan anak muda atau remaja usia produktif yang baru menyelesaikan pendidikan.
Dalam pengungkapan tiga kasus itu, polisi menyita 2.093 gram tembakau sintetis dan 173 mililiter cairan sintetis. Dimas menyebut nilai total barang bukti tersebut mencapai Rp400 juta.
Menurut laporan CNNIndonesia.com, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dimas mengatakan ancaman pidananya adalah penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.