
Doli Desak Pertemuan Ketum Parpol Bahas Ijazah Gibran
15 menit yang lalu
SIMP menyatakan belum menerima perkembangan lanjutan dari induknya dan operasional tetap normal.
Terbit · 1 min read

PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) menyatakan entitas induk tidak langsungnya, Indofood Agri Resources Ltd., menerima pemanggilan dan menghadiri pertemuan dengan otoritas Singapura terkait isu kebakaran hutan dan lahan. Menurut laporan CNBC Indonesia, manajemen menyampaikan hal itu pada Selasa (3/11/2026).
Pertemuan tersebut berlangsung dengan otoritas di Singapura, tetapi materi sumber tidak menyebutkan tanggal atau lokasi lebih rinci. Keterangan manajemen muncul dalam pembahasan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dalam keterbukaan informasi yang dikutip CNBC Indonesia, BEI menyoroti rencana Pemerintah Singapura mengamendemen Transboundary Haze Pollution Act. Perusahaan yang tidak kooperatif dalam penyelidikan berpotensi dikategorikan sebagai tindak pidana, menurut penjelasan dalam laporan tersebut.
Manajemen SIMP menyatakan belum memperoleh informasi atau klarifikasi dari entitas induk mengenai perkembangan lebih lanjut atas sejumlah hal yang ditanyakan BEI. Keterangan itu tidak menjelaskan isi pertanyaan tersebut.
SIMP mengatakan tetap menerapkan kebijakan larangan pembakaran. Perseroan juga menyatakan memantau titik api secara berkala di area perkebunan dan sekitarnya agar potensi kebakaran dapat segera ditangani.
Menurut laporan yang sama, langkah pencegahan yang disebut perusahaan mencakup penyediaan kendaraan dan peralatan pemadam, pelatihan rutin bagi karyawan, serta kerja sama dengan masyarakat untuk meningkatkan kemampuan mencegah kebakaran.
SIMP menyatakan wajib menyampaikan laporan dampak lingkungan bulanan secara daring kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan. Jika terjadi kebakaran di dalam atau sekitar perkebunan, perseroan mengatakan wajib melapor kepada pihak berwenang setempat, termasuk kepolisian, dan bekerja sama selama penyelidikan untuk memastikan sumber awal kebakaran.
Manajemen menyatakan isu tersebut tidak mengganggu kegiatan perkebunan, operasional pabrik, maupun produksi. Perseroan juga menyebut, sepanjang pengetahuannya, tidak ada kewajiban kontinjensi atau provisi yang perlu diakui dalam laporan keuangan.