
MRT Jakarta Tegaskan Larangan Makan dan Minum
11 menit yang lalu
Cholil Nafis menyatakan nonmuslim dapat bertugas secara teknis, tetapi bukan dalam pelayanan ibadah haji.
Terbit · 1 min read

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH M Cholil Nafis menyatakan warga nonmuslim dapat terlibat sebagai petugas haji untuk tugas teknis, tetapi bukan untuk pelayanan atau pembimbingan ibadah. Menurut laporan iNews.id, ia menanggapi usulan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengenai pelibatan masyarakat nonmuslim.
Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan yang dikutip pada Selasa (3/11/2026). Laporan iNews.id mencantumkan Jakarta sebagai lokasi dalam dateline, tetapi tidak merinci tempat Cholil menyampaikan keterangannya.
Cholil menyebut keterlibatan lintas agama dalam penyelenggaraan haji dimungkinkan untuk tugas lapangan yang bersifat teknis. Ia membedakan tugas tersebut dari pekerjaan yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan ibadah.
“Petugas lapangan boleh, tapi bukan petugas ibadah. Karena untuk pelaksanaan ibadah, petugas haji tidak boleh dari nonmuslim,” ujar Cholil, sebagaimana dikutip iNews.id.
Ia juga menilai umat Islam sebaiknya diprioritaskan selama jumlah sumber daya manusia muslim masih mencukupi. Alasannya, menurut Cholil, haji merupakan ibadah yang dikhususkan bagi umat Islam.
“Tapi selagi masih ada yang muslim, baiknya itu yang muslim karena haji itu pelaksanaan ibadah yang khusus umat Islam. Toleransi dan ukhuwah itu ada tempat dan batasnya,” tegas Cholil.