
MRT Jakarta Tegaskan Larangan Makan dan Minum
9 menit yang lalu
Doli mendorong pimpinan partai membahas tindak lanjut putusan MA dan MK serta mengutamakan kepentingan rakyat.
Terbit · 2 min read

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mendesak pimpinan partai politik di DPR RI mengadakan pertemuan untuk membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut laporan CNNIndonesia.com, Doli menyampaikan desakan itu kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (2/11/2026).
Doli menilai pembahasan makin mendesak setelah MA menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA yang digunakan Gibran untuk pencalonan pada Pilpres 2024 tidak sah. MA mengabulkan kasasi atas gugatan terkait surat tersebut melalui putusan pada Jumat (30/10/2026), menurut laporan yang sama.
Doli mengatakan pimpinan partai kerap bertemu dan kemungkinan telah membicarakan polemik itu, meski ia tidak mengetahui sejauh mana pembahasannya. Ia juga menyebut persoalan tersebut telah dibahas di lingkungan internal Golkar, tetapi partainya belum menerima informasi tentang pertemuan formal pimpinan partai untuk membahasnya.
Jika pertemuan formal digelar, Doli menyebut ada tiga prinsip yang perlu dijaga: mendengarkan aspirasi rakyat, mematuhi konstitusi dan aturan serta menjunjung etika bernegara, dan menjaga keutuhan serta kedaulatan negara. Ia juga mengingatkan agar keputusan tidak mengganggu penyelenggaraan negara dan pemerintahan.
Doli menilai penggunaan hak angket, hak interpelasi, atau pembentukan panitia khusus di DPR tidak relevan untuk menindaklanjuti polemik tersebut. Menurutnya, pembahasan telah mengarah pada ranah politik dan dapat terkait dengan pemberhentian wakil presiden.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme pemberhentian diatur dalam Pasal 7A, 7B, dan 7C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Doli menyebut hak menyatakan pendapat sebagai bagian dari mekanisme yang diatur dalam ketentuan tersebut.
Sebelum putusan MA, MK memutuskan tidak menemukan ijazah setara SMA Gibran sebagai syarat pendidikan pencalonan Pilpres 2024. Namun, MK tidak mengabulkan permohonan pemberhentian karena para pemohon dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pasangan calon peserta pemilu.
Doli juga menyebut Golkar rutin berkomunikasi dengan PKS dan PDIP mengenai polemik ijazah Gibran. Ia mengatakan pembicaraan dan dialog antarpihak merupakan hal yang biasa dilakukan.