
Polri Mutasi Kapusdokkes dan Kapuskeu
11 menit yang lalu
Penerbitan obligasi daerah harus mematuhi ketentuan, sementara pembahasan dengan Pemda DKI Jakarta terus berlangsung.
Terbit · 1 min read

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan penerbitan obligasi daerah harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Menurut laporan ANTARA, ia juga mengingatkan pihak yang berencana menerbitkan obligasi agar memperhatikan kenaikan suku bunga obligasi pemerintah pusat.
Suahasil menyampaikan hal itu di Jakarta, Jumat (30/10/2026). Laporan ANTARA menyebut ia mengatakan komunikasi Kementerian Keuangan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai berbagai opsi pembiayaan terus berjalan.
Suahasil menyatakan opsi yang dibahas mencakup dukungan melalui APBN. Ia menyebut sejumlah proyek di DKI Jakarta telah memperoleh dukungan APBN, baik dalam bentuk belanja maupun pembiayaan.
Sebagai contoh pembiayaan, Suahasil menyebut MRT. Menurut laporan yang sama, ia mengatakan pembahasan dan komunikasi serupa juga dilakukan dengan pemerintah daerah lain di Indonesia.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan telah bertemu dengan Suahasil untuk membahas obligasi dan LPDP Jakarta. Namun, Pramono tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai persetujuan pemerintah pusat atas penerbitan obligasi.
Pramono mengatakan akan mengikuti arahan pemerintah pusat terkait rencana tersebut. Sebelumnya, ia menyebut tidak semua pemerintah daerah memiliki kemampuan anggaran untuk menerbitkan obligasi.
Pramono menilai kondisi keuangan DKI Jakarta berbeda dari sejumlah daerah lain karena, menurutnya, anggaran daerah dikelola secara tertib dan rapi. Ia juga menyebut pengalamannya hampir 15 tahun di pemerintahan pusat membuatnya memahami arahan dan kebijakan pemerintah pusat mengenai obligasi daerah.