
Karantina Kepri Musnahkan 29 Ton Bawang Putih
15 menit yang lalu
Sengketa merek Denza bermula dari pendaftaran pada 2023 dan kini berlanjut ke gugatan balik Rp9,5 triliun.
Terbit · 3 min read

Menurut laporan CNNIndonesia.com, sengketa merek Denza yang melibatkan produsen mobil listrik asal China, Build Your Dreams (BYD), berawal dari pendaftaran nama itu oleh perusahaan lain di Indonesia. Perselisihan yang bergulir sejak awal 2025 tersebut kini berlanjut ke gugatan ganti rugi Rp9,5 triliun.
PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) mendaftarkan merek Denza ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 3 Juli 2023 untuk kelas 12 yang mencakup kategori kendaraan. Pendaftaran itu memberi WNA hak perlindungan merek hingga 3 Juli 2033.
BYD mengajukan permohonan pendaftaran merek Denza pada kelas yang sama pada 8 Agustus 2024. Meski nama itu sudah terdaftar atas nama pihak lain, BYD tetap merilis Denza dan produk pertamanya, D9, di Indonesia pada Januari 2025.
BYD menggugat WNA ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 3 Januari 2025 untuk membatalkan pendaftaran tersebut, dengan argumen bahwa Denza merupakan merek terkenal secara global dan pendaftaran oleh WNA dilakukan dengan itikad tidak baik. Pada 28 April 2025, majelis hakim menolak seluruh gugatan itu karena menilai pendaftaran WNA sah berdasarkan asas pendaftar pertama dan merek Denza milik BYD belum terbukti terkenal di wilayah hukum Indonesia.
Menurut laporan yang sama, sengketa berlanjut ke tingkat kasasi. Mahkamah Agung (MA) melalui putusan nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025 menolak kasasi BYD, mengabulkan kasasi WNA, dan membatalkan putusan Pengadilan Niaga, dengan alasan gugatan BYD tidak dapat diterima karena salah pihak, sebab hak kepemilikan merek Denza sudah beralih dari WNA kepada PT Raden Reza Adi.
BYD kembali menggugat WNA dan PT Raden Reza Adi pada 8 Juni 2026 dalam perkara nomor 64/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst untuk menuntut pengakuan Denza sebagai merek terkenal atas nama BYD. Perkara itu telah melewati tahap jawaban, replik, dan duplik.
PT Raden Reza Adi kemudian balik menggugat BYD Company Limited bersama enam perusahaan lain pada 8 September 2026 dalam perkara nomor 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Keenam perusahaan itu adalah PT BYD Motor Indonesia, PT BYD Auto Indonesia, PT Arista Elektrika Indonesia, PT Harmoni Target Indonesia, PT Bumi Hijau Motor, dan PT Bipo Teknologi Otomotif.
Pemegang merek lokal tersebut menuntut ganti rugi materiil secara tanggung renteng sebesar Rp9,5 triliun atas tuduhan penggunaan merek tanpa hak. Mereka juga meminta ditetapkan sebagai pemilik sah merek Denza bernomor pendaftaran IDM001176306 serta menuntut penghentian distribusi dan penarikan seluruh produk terkait dari pasar. Sidang perdana perkara ini ditunda pada 22 September 2026 karena pemanggilan ketujuh tergugat, dan sidang berikutnya dijadwalkan pada 23 Februari 2027.
Menanggapi gugatan itu, PT BYD Motor Indonesia menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan. "Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan sesuai proses hukum yang berlaku," kata pejabat hubungan publik dan pemerintah PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (22/10/2026). Menurut Luther, perkara tersebut kini ditangani langsung oleh tim legal perusahaan.
Di tengah proses hukum, BYD Motor Indonesia mengubah nama komersial Denza menjadi Danza di dalam negeri sejak 1 Oktober 2026. Luther menegaskan perubahan strategi komunikasi itu tidak menyurutkan rencana ekspansi perusahaan di Indonesia. "Namun komitmen kami akan terus dalam pengembangan bisnis dan membawa produk serta layanan terbaik di Indonesia dengan standar kualitas dan pelayanan premium," tutur Luther.
Download the Hive app for live alerts and offline reading.