
Polda Kepri Amankan 429 Cartridge Vape di Batam
19 menit yang lalu
Polisi menangani lima laporan terkait perekrutan WNI untuk menjadi tentara di Rusia, dengan total 58 korban.
Terbit · 1 min read

Menurut laporan iNews.id, Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus perekrutan warga negara Indonesia untuk menjadi tentara di Rusia dan berperang melawan Ukraina.
Kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026). Acara tersebut dipimpin Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah, didampingi Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Dalam penanganan perkara, Polri menangani lima laporan polisi dengan total 58 korban. Laporan iNews.id menyebut satu korban meninggal dunia.
Polisi juga mengamankan sejumlah tersangka, termasuk warga negara asing asal Rusia dan Ukraina. Laporan tersebut tidak merinci identitas maupun jumlah tersangka.
Menurut penjelasan Nurul Azizah sebagaimana dikutip iNews.id, perekrutan dilakukan melalui media sosial, grup informasi lowongan kerja, dan aplikasi percakapan.
Para korban ditawari pekerjaan dengan iming-iming gaji bulanan sekitar 3.000 dolar AS atau setara Rp50 juta. Mereka juga dijanjikan bonus penandatanganan kontrak mencapai 35.000 dolar AS atau sekitar Rp620 juta.
Laporan iNews.id menyebut tawaran gaji dan bonus itu digunakan untuk menarik minat korban.