
PLN dan Kemendes Dorong Biomassa untuk PLTU
14 menit yang lalu
Bea Cukai menyatakan kooperatif, sementara KPK menyebut Dedi Congor tersangka dalam pengembangan perkara korupsi.
Terbit · 1 min read

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menghormati proses hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ahmad Dedi alias Dedi Congor, pegawai DJBC yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi. Menurut laporan CNNIndonesia.com, Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC Netty Hartawati menyampaikan sikap itu pada Sabtu (31/10/2026).
Netty mengatakan kepada CNNIndonesia.com, "Bea Cukai menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang ditangani oleh KPK." KPK sebelumnya menyampaikan penetapan Dedi sebagai tersangka kepada wartawan pada Jumat (30/10/2026).
Netty menyebut Bea Cukai tetap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan. Ia mengatakan substansi pemeriksaan merupakan kewenangan penyidik, sehingga penjelasan mengenai perkara menjadi kewenangan KPK.
Netty juga menyatakan Bea Cukai tidak menoleransi pelanggaran integritas oleh pegawainya. Menurut dia, instansinya mengevaluasi proses bisnis dan menyempurnakan pengendalian internal untuk memperkuat pencegahan pelanggaran.
Menurut Netty, upaya pencegahan itu didukung penguatan integritas oleh pimpinan, pemanfaatan sistem pelaporan pelanggaran sebagai kanal pelaporan dugaan pelanggaran, serta tindak lanjut tegas sesuai ketentuan terhadap setiap pelanggaran pegawai.
Menurut laporan yang sama, kasus Dedi merupakan pengembangan perkara dugaan suap terkait importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai yang diungkap KPK pada Februari. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Dedi, pegawai DJBC, ditetapkan sebagai tersangka per September 2026.
Dedi merupakan pejabat fungsional Bea Cukai Madya pada DJBC. KPK sebelumnya menetapkan tujuh tersangka dalam perkara tersebut, lalu menetapkan dua tersangka baru melalui dua surat perintah penyidikan berbeda; salah satunya Gatot Heroe, Kasubdit Penindakan Direktorat P2 DJBC, yang ditahan penyidik pada Agustus 2026.
Dengan penetapan itu, KPK menyatakan telah menetapkan sembilan tersangka dalam perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan. Budi mengatakan penyidikan perkara tersebut masih berlangsung.