
AIGCC Soroti Dampak Global Transisi Energi RI
15 menit yang lalu
Penindakan terkait emas mencapai 127 kali hingga 26 Oktober 2026, dengan barang bukti senilai Rp1,02 triliun.
Terbit · 1 min read

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat 127 kali penindakan terkait emas sejak awal 2026, dengan barang bukti seberat 402,31 kilogram senilai Rp1,02 triliun. Menurut laporan CNN Indonesia, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Priyono Triatmojo menyebut penindakan itu bagian dari pengawasan pergerakan emas dan pencegahan penyelundupan melalui jalur internasional.
Priyono menyampaikan data tersebut dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Senin (26/10/2026).
"Seluruh rangkaian penindakan ini Bea Cukai telah mengamankan seluruh pelaku dan barang buktinya untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Priyono.
Ia mengatakan proses penyidikan akan dikoordinasikan dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan Republik Indonesia. Priyono juga mengapresiasi dukungan TNI, Polri, otoritas bandara, imigrasi, serta pihak lain dalam operasi penindakan.
Selama Oktober 2026, Bea Cukai menggagalkan upaya ekspor ilegal emas seberat 25,88 kilogram dengan nilai taksiran Rp61,95 miliar. Penindakan berlangsung di lima bandara internasional: Soekarno-Hatta, Juanda, Yogyakarta, Kertajati, dan I Gusti Ngurah Rai.
Di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, petugas menindak tiga kasus pada 20, 22, dan 23 Oktober 2026. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan sembilan penumpang warga negara India dan China diamankan; petugas menyita 39 kapsul berisi serbuk emas dengan berat bruto sekitar 13,6 kilogram dan nilai diperkirakan Rp34 miliar.
Menurut laporan yang sama, sembilan penumpang dalam kasus Soekarno-Hatta ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Di Bandara Internasional Juanda, petugas menyita dua bungkus serbuk emas seberat total 1.144 gram dari seorang warga negara India berinisial MZ, yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara itu, di Bandara Internasional Yogyakarta, dua warga negara China ditetapkan sebagai tersangka setelah petugas mengungkap upaya penyelundupan 4,26 kilogram material padat yang mengandung bijih atau mineral emas.