
PBB Peringatkan Ketegangan di Sahara Barat
1 jam yang lalu
Hakim menolak gugatan pencemaran nama baik Trump terkait laporan tentang surat kepada Epstein.
Terbit · 1 min read

Menurut laporan CNNIndonesia.com, Hakim Darrin Gayles menolak secara permanen gugatan pencemaran nama baik yang diajukan Presiden Donald Trump terhadap Wall Street Journal dan Rupert Murdoch. Gugatan itu berkaitan dengan laporan media tersebut mengenai surat ulang tahun yang disebut dikirim Trump kepada Jeffrey Epstein.
Putusan dijatuhkan pada Sabtu (31/10/2026). Gayles sebelumnya menolak versi awal gugatan itu pada April 2026, tetapi saat itu Trump masih dapat mengajukan gugatan yang diperbaiki.
Hakim menyatakan Trump gagal membuktikan bahwa pihak tergugat bertindak dengan niat jahat yang nyata. Penolakan permanen berarti Trump tidak dapat mengajukan kembali gugatan yang telah diperbaiki.
Trump menuntut ganti rugi US$10 miliar setelah Wall Street Journal menerbitkan laporan pada Juli 2025 tentang dugaan surat dari Trump kepada Epstein pada 2003. Laporan itu menyebut surat tersebut memuat gambar seorang perempuan telanjang.
Komite Pengawas DPR AS kemudian memublikasikan salinan dugaan surat ulang tahun tersebut, yang menurut laporan sumber berisi percakapan singkat antara sosok bernama Donald dan Jeffrey. Publikasi laporan itu memicu sorotan dari kalangan Demokrat maupun Partai Republik.
Sejumlah pihak mendesak agar seluruh berkas hukum terkait Epstein dibuka ke publik. Menurut laporan CNNIndonesia.com, Trump sempat berupaya mencegah Departemen Kehakiman merilis berkas tersebut, tetapi kemudian menandatangani undang-undang yang mewajibkan dokumen dipublikasikan.
Nama Trump disebut berulang kali dalam dokumen-dokumen itu. Ia membantah melakukan kesalahan dan tidak pernah didakwa atas tindak pidana yang berkaitan dengan kasus Epstein.
Menjelang pemilihan paruh waktu Amerika Serikat pada 3 November 2026, Partai Demokrat dilaporkan telah mengeluarkan lebih dari US$35 juta untuk iklan terkait kasus Epstein. Laporan sumber juga menyebut pengadilan memegang peran penting dalam membatasi langkah Trump di tengah mayoritas Partai Republik di Kongres.