
Kekayaan 10 Miliarder Dunia Turun pada Oktober
21 menit yang lalu
Majelis hakim menolak permintaan jaksa menghadirkan saksi dan ahli tambahan dalam perkara Richard Lee.
Terbit · 1 min read

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak permohonan jaksa menghadirkan saksi dan ahli tambahan dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang menjerat Richard Lee. Menurut laporan iNews.id, hakim menyatakan pemeriksaan saksi telah berakhir sesuai komitmen persidangan sebelumnya.
Permintaan itu diajukan jaksa untuk menghadirkan Yustonardo Purba sebagai saksi dan seorang ahli pada sidang berikutnya, yang dijadwalkan 12 November 2026. Laporan tersebut tidak menyebutkan tanggal sidang saat permohonan diajukan.
Jaksa menyampaikan permohonan dengan merujuk Pasal 210 angka sepuluh KUHAP. Dalam persidangan, jaksa mengatakan saksi yang diminta akan menjelaskan masalah pembuktian.
Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menyatakan keberatan. Ia mengingatkan bahwa pemeriksaan saksi dan ahli sebelumnya telah dinyatakan selesai.
Hakim menolak permohonan tersebut dan menegaskan pemeriksaan saksi telah berakhir, menurut laporan iNews.id. Materi sumber tidak menjelaskan lebih lanjut alasan hakim selain merujuk pada komitmen persidangan sebelumnya.