
Rakernas SPS Tetapkan Lampung Tuan Rumah Kongres 2027
18 menit yang lalu
Kepala BIN menilai dugaan penyadapan itu ilegal dan mengarah pada tindakan makar.
Terbit · 1 min read

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra menyebut dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto mengarah pada tindakan makar. Menurut laporan iNews.id, ia menyatakan tindakan tersebut ilegal.
Herindra menyampaikan pernyataan itu kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
"Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal, dan mengarah ke tindakan yang makar. Itu saja," kata Herindra, seperti dikutip iNews.id.
Saat ditanya mengenai dugaan penyadapan yang dikaitkan dengan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Herindra tidak menjawab. Ia kemudian meninggalkan awak media.
Herindra mengatakan kedatangannya ke Istana Kepresidenan adalah untuk menyampaikan laporan kepada Presiden Prabowo. Namun, ia tidak memerinci isi laporan tersebut.
"Saya harus ada yang dilaporin ke presiden," kata Herindra, menurut laporan yang sama.
iNews.id juga menyebut Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pihak lain. Materi yang dikutip tidak merinci identitas para tersangka maupun perkembangan penyidikan.