
Sekolah Rakyat di Sulsel Diklaim Bantu Tekan Kemiskinan
14 menit yang lalu
Jamin mengusulkan lembaga independen dan mekanisme pemulihan aset lintas negara dalam RUU Perampasan Aset.
Terbit · 1 min read

Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia Nasional Bersatu Prof Jamin Ginting mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset mengatur pembentukan Pusat Perampasan Aset (PPA) yang bersifat independen. Menurut laporan ANTARA, usulan itu disampaikan dalam rapat dengan DPR RI.
Rapat tersebut berlangsung di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (28/10/2026). Jamin menyatakan PPA akan sangat berisiko jika berada di bawah lembaga penegak hukum yang tidak independen.
Sebagai guru besar, Jamin juga sempat menyampaikan orasi ilmiah berjudul "Urgensi Pembentukan Pusat Perampasan Aset Independen sebagai Wadah Penyelesaian Perampasan Aset Melalui Perampasan Aset Sistem Perdata dan Pidana".
Ia menyampaikan lebih condong pada PPA yang independen. "Saya enggak berharap sebenarnya pada saat itu PPA itu di bawah Kejaksaan, terus terang. Saya lebih cenderung kepada PPA yang independen," kata Jamin.
Berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (UNCAC) tahun 2003, menurut Jamin, perampasan aset merupakan salah satu bagian kecil dalam upaya pemulihan aset. Menurut laporan yang sama, setidaknya ada tiga bagian penting dalam upaya itu, yakni investigasi, litigasi, dan kerja sama internasional.
Jamin menjelaskan, investigasi atau pelacakan mencakup identifikasi aset yang kemudian dilanjutkan dengan pemblokiran, pengembalian, atau perampasan. Upaya tersebut juga harus dibawa ke tahap litigasi, dengan mekanisme hukum terhadap orang atau terhadap aset.
Setelah itu, kata Jamin, pemulihan aset perlu meliputi pengaturan kerja sama internasional. Ia menilai pembicaraan soal RUU Perampasan Aset sering kali hanya menggunakan pola pikir lokal.
Menurut dia, RUU tersebut juga perlu mengatur mekanisme perampasan aset di luar negeri, instrumen yang harus dilakukan, serta lembaga yang perlu disediakan untuk menjalankan kewenangan itu.
Jamin menilai pengesahan RUU dalam waktu dekat terlalu prematur. "Lembaganya siapa? Bagaimana cara kerjanya? Instrumen apa yang akan digunakan? Ini semua terkait dengan perampasan ini, tapi sangat minim. Saya kira terlalu prematur kalau kita mengesahkan ini dalam waktu dekat. Padahal instrumen ini sebenarnya harus menjadi catatan yang cukup besar," katanya.